Pemprov DKI Diminta Kaji Ulang Temuan BPK

Author : Administrator | Rabu, 22 Juni 2016 05:50 WIB
Pemprov DKI Diminta Kaji Ulang Temuan BPK
Rumah Sakit Sumber Waras. Antara/Muhammad Adimaja

 

Metrotvnews.com, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diimbau mengkaji ulang temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) soal APBD DKI 2014 yang mencatat ada dugaan kerugian negara sebesar Rp191,33 miliar dalam pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.
 
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyarankan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menindaklanjuti rekomendasi BPK tersebut. "Ini hanya persoalan bahasa saja. Harusnya jangan bilang tolak. Hormati rekomendasi itu dengan cara mengkaji ulang temuan BPK," kata Refly, Rabu (22/6/2016).
 
Rekomendasi BPK itu juga seharusnya tidak langsung dianggap sebagai kepastian hukum. Karena untuk memutuskan apakah ada yang melakukan korupsi dalam pembelian lahan RS Sumber Waras, harus ada yang menjadi tersangka dan sudah ditemukan alat buktinya.
 
"Mengembalikan uang negara kan harus melalui keputusan pengadilan. Nanti, kalau Pemprov DKI kembalikan, bisa saja nanti BPK suatu waktu langsung menyuruh seseorang atau pihak mana pun untuk mengembalikan uang negara karena ditemukan indikasi korupsi," katanya.

Sekretaris Daerah DKI Saefullah. Foto: MI/Rommy

Sekretaris Daerah DKI Saefullah mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menunggu surat resmi keputusan final hasil pembahasan pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras yang dilakukan BPK dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
Setelah surat diterima, kata Saefullah, pihaknya akan menjalankan amanat sesuai rekomendasi yang tertera. "Kita belum dapat tembusannya. Kita belum tahu. Nanti ada semacam surat dari KPK atau BPK. Nanti kita (bertindak) sesuai isi surat, harus seperti apa," kata Saefullah.
 
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaskan tidak akan mengembalikan dana tersebut. Sebab, dirinya bisa dipidana jika mengembalikan uang itu.
 
"Apanya yang mau dibalikin? Kalau dia (pembeli) gugat bagaimana? Bisa digugat kita," kata Ahok.
 
Ahok menerangkan, DKI membeli lahan Sumber Waras mengacu pada alamat Jalan Kyai Tapa dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sekitar Rp20 juta per meter. Sementara BPK menuntut pengembalian berdasarkan acuan Sumber Waras yang beralamat di Jalan Tomang Utara dengan NJOP sekitar Rp7 jutaan.
 
"Masa kamu bilang (ke Yayasan Sumber Waras) alamatnya salah? Sekarang saya tanya rekomendasi dan batalkan emangnya sama? Pembelian barang itu adalah final dan tunai. Selesai ini," ujar Ahok.

 


Sumber: http://news.metrotvnews.com/
Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared: