Nunun Nurbaetie (kerudung biru) di KPK (VIVAnews/Anhar Rizki Affandi) |
VIVAnews - Ina Rahman, pengacara tersangka kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Nunun Nurbaetie Daradjatun, mengklaim bahwa kliennya bukan ditangkap. Nunun, kata pengacara, justru malah menyerahkan diri.
"Dia bukan ditangkap. Tapi ibu Nunun menyerahkan diri pada tujuh interpol," kata Ina Rahman saat dihubungi, Minggu 11 Desember 2011.
Menurut Ina, Nunun menyerahkan diri kepada tujuh petugas polisi internasional yang datang ke kontrakan Nunun di Bangkok, Thailand. Tim dari interpol itu lalu mengatakan kepada Nunun bahwa ada tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Jakarta. "Mereka bilang, orang KPK ingin menjemput ibu," kata Ina.
Ina membantah pemberitaan bahwa kliennya ditangkap. Justru yang terjadi, kata dia, istri dari mantan Wakil Kapolri Adang Daradjatun itu menyerahkan diri kepada petugas.
Pernyataan ini berbeda dengan yang disampaikan Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Chandra M Hamzah. Menurut Chandra, Nunun ditangkap kepolisian Thailand. "Ditangkap pada Rabu sore 7 Desember 2011," kata Chandra kepada VIVAnews.com semalam.
Saat diketahui sudah ditangkap, tim dari KPK terbang ke Bangkok. Tim dari KPK berkoordinasi dengan Kedutaan Besar RI di Thailand untuk mengurus Surat Perjalanan Laksana Paspor atau SPLP.
Penerbitan SPLP dilakukan karena pemerintah Indonesia sudah mencabut paspor dari istri anggota Komisi III Bidang Hukum DPR dari Fraksi PKS itu. (ren)