Pengacara Sebut Hartawan Aluwi Hanya Orang Kepercayaan Robert Tantular

Author : Administrator | Selasa, 26 April 2016 12:35 WIB
Ambaranie Nadia K.M Terpidana kasus bank Century, Hartawan Aluwi dibawa ke mobil tahanan menuju Lapas Cipinang, Jumat (22/4/2016).

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Hartawan Aluwi, Joko Sulaksono, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menjabat sebagai Presiden Komisioner PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia.

Menurut dia, Hartawan hanya orang kepercayaan dari pemegang saham PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia dan bos PT Bank Century, Robert Tantular.

"Beliau hanya membantu apa yang diminta oleh Robert Tantular. Jadi ya hanya seperti orang kepercayaan saja," ujar Joko melalui pesan singkat, Selasa (26/4/2016),

Joko mengatakan, Hartawan pernah dicantumkan sebagai komisaris pada 2001. Kemudian, pada 2004 namanya tidak lagi tertera dalam struktur komisaris.

"Jadi memang tidak pernah menjadi anggota komisaris dan bukan presiden komisaris," kata Joko.

Joko mengatakan, selama ini yang memiliki kendali penuh terhadap PT Antaboga adalah Robert Tantular. Hartawan hanya diminta membantu pekerjaannya.

Bahkan, Joko menyebut Robert lah yang mengarahkan kliennya untuk menggelapkan dana nasabah bank Century.

"Nanti kami akam buktikan di permohonan PK kami," kata Joko.

Dia enggan mengungkap lebih jauh soal kronologi kasus sesuai pengakuan Hartawan. Kronologi tersebut akan dibeberkan dalam peninjauan kembali yang akan diajukan dalam waktu dekat.

Saat ini, pihaknya masih menunggu proses sosialisasi di lembaga pemasyarakatan Salemba.

"Selama proses itu Pak Hartawan belum bisa dikunjungi sesuai jadwal. Proses ini mungkin sekitar seminggu," kata Joko.

Menurut Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Agung Setya, modus yang dia lakukan yakni membujuk nasabah bank Century untuk berinvestasi dengan iming-iming bunga tinggi melebihi yang ditawarkan bank.

Terlebih lagi, investasi itu tidak dikenakan pajak dengan jaminan Robert Tantular. Dari kejahatan ini, para pelaku mengumpulkan dana Rp 1,455 triliun.

Dana ini akhirnya mengalir ke perusahaan, bukan investasi sebagaimana yang dijanjikan.

Hartawan menggelapkan dana dalam kasus Century yang merugikan negara Rp 3,11 triliun. Ia diketahui telah berdomisili di Singapura sejak 2008.

Pada 28 Juli 2015, ia mendapatkan vonis in absensia berupa pidana penjara 14 tahun dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pada Februari 2016, izin tinggal tetap Hartawan di Singapura dicabut dan tidak diperpanjang oleh Pemerintah Singapura. Di sisi lain, paspor Hartawan juga telah habis sejak 2012.

 


Sumber: http://nasional.kompas.com/
Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared: