Pengumuman Kabinet Jokowi Baru Bisa Dilakukan Pekan Depan?

Author : Administrator | Kamis, 23 Oktober 2014 09:51 WIB
Presiden dan Wakil Presiden terpilih Joko Widodo dan Jusuf Kalla memberikan keterangan pada wartawan terkait porsi kabinetnya, di Rumah Transisi Jokowi-JK, Jakarta, Senin (15/9/2014). Rencananya Kabinet Jokowi-JK akan diperkuat 34 kementerian yang terdiri dari 18 orang profesional dan 16 orang dari partai politik.

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo batal mengumumkan formasi kabinet di pemerintahannya pada Rabu (22/10/2014) malam. Belum ada alasan jelas mengapa kabinet belum juga diumumkan oleh kepala pemerintahan. Namun, pengamat menilai hal itu lantaran terkait perubahan nomenklatur kabinet.

Adalah Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Pratikno yang menyebutkan persoalan itu. Dia menjadi bagian dalam tim sinkronisasi dalam Tim Transisi Jokowi-JK.

"Menurut Undang-Undang Kementerian itu, kalau ada perubahan nomenklatur, itu kan harus dimintakan pertimbangan DPR," kata Pratikno saat ditemui Kompas.com, Kompas TV, danTribunnews.com di Jakarta, Selasa (21/10/2014). (Baca: Pengumuman Kabinet Jokowi Terbentur Perubahan Nomenklatur)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perubahan nomenklatur perlu meminta pertimbangan DPR. Berikut bunyi Pasal 19 UU Nomor 39 Tahun 2008 tersebut.

Pasal 19 ayat (1): Perubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan kementerian dilakukan dengan pertimbangan DPR.

Pasal 19 ayat (2): Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan DPR paling lama tujuh hari kerja sejak surat presiden diterima oleh DPR.

Pasal 19 ayat (3): Apabila dalam waktu tujuh hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) DPR belum menyampaikan pertimbangannya, DPR dianggap sudah memberikan pertimbangan. (Baca:  Ini Dasar Hukum Jokowi Harus Lapor ke DPR soal Perubahan Nomenklaturnya)

Sementara itu, dalam Tata Tertib DPR 2014, Pasal 21 ayat (2) huruf f tentang tugas pimpinan DPR disebutkan, "Memberi pertimbangan atas nama DPR terhadap suatu masalah atau pencalonan orang untuk jabatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mengadakan konsultasi dengan pimpinan fraksi dan pimpinan komisi yang terkait."

Jika mengacu pada Tatib DPR 2014, pada saat ini, belum terbentuk pimpinan komisi yang terkait. Sementara itu, dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 Pasal 19 ayat (3) disebutkan, "Jika seminggu belum ada jawaban, DPR dianggap sudah memberikan pertimbangannya."

Dengan kata lain, jika Jokowi ingin mengikuti asas taat peraturan perundang-undangan, pengumuman kabinet akan ia lakukan seminggu sejak ia mengirim surat ke pimpinan DPR. Jokowi mengirim surat tersebut pada Rabu (22/10/2014). Jika memang begitu adanya, pengumuman kabinet pemerintahan Jokowi-JK akan dilakukan pada pekan depan.

Hal itu di luar dari persoalan polemik label "merah" dan "kuning" yang diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ketika itu, sebanyak 8 calon menteri dari 43 yang diminta Jokowi diberikan label "kuning" dan "merah", yang artinya berpotensi jadi tersangka dalam kasus korupsi.

Sumber: http://nasional.kompas.com/read/2014/10/23/07263281/Pengumuman.Kabinet.Jokowi.Baru.Bisa.Dilakukan.Pekan.Depan.?utm_source=WP&utm_medium=box&utm_campaign=Khlwp
Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared: