Penjelasan Sekjen PPP soal Usul Kembalikan Frasa "Presiden ialah Orang Indonesia Asli"

Author : Administrator | Selasa, 04 Oktober 2016 09:12 WIB

KOMPAS.com/Nabilla Tashandra| Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/8/2016)

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menginginkan agar ada amandemen Undang-Undang Dasar 1945 yang mengharuskan bahwa presiden dan wakil presiden merupakan "orang Indonesia asli".

Adapun mengenai definisi "orang Indonesia asli" yang dimaksud PPP adalah perorangan, warga negara Indonesia yang berasal-usul dari suku atau ras yang berasal atau asli dari wilayah Indonesia.

Sehingga, WNI yang memiliki darah atau keturunan asing dianggap PPP tidak bisa menjadi presiden atau wakil presiden.

"(Keturunan asing) konsekuensinya tidak termasuk ke dalam pengertian 'Indonesia asli' tersebut. Namun mereka tetap bisa berkiprah pada negara dalam posisi-posisi lain selain dari presiden dan wapres," ujar Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani saat dihubungi, Selasa (4/10/2016).

Selanjutnya, mengenai syarat-syarat rinci tentang pengertian "orang Indonesia asli" tersebut dapat dirumuskan dalam UU terkait lainnya. Misalnya, UU yang berkaitan dengan lembaga kepresidenan atau UU Pemilu.

"Tentu nanti harus ada rumusan garis keturunan keberapa ke atasnya. Namun, PPP akan membuka diskursus tentang rumusan ini dari berbagai elemen masyarakat," tutur anggota Komisi III DPR itu.

Usulan amandemen tersebut disampaikan oleh Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy saat memberikan sambutan dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) DPP PPP di Jakarta, Senin (3/10/2016) kemarin.

Dalam pasal 6 Ayat 1 UUD 1945 disebutkan bahwa, "Calon presiden dan calon wakil presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden".

PPP, kata Romahurmuziy, menginginkan frasa "orang Indonesia asli" kembali dimasukkan dalam pasal tersebut, persis seperti sebelum diamanden. Dengan demikian, pasal tersebut akan disertai frasa, "Presiden ialah orang Indonesia asli".

Menurut Romi, perubahan bunyi pasal tersebut sangat diperlukan sebagai ketegasan sikap dan semangat nasionalisme.

 

Penulis : Nabilla Tashandra
Editor : Bayu Galih
Sumber: http://nasional.kompas.com/read/2016/10/04/09125381/penjelasan.sekjen.ppp.soal.usul.kembalikan.frasa.presiden.ialah.orang.indonesia.asli.
Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared: