Mapolres Oku di bakar (ANTARA/Nila Tina)
|
Sumatera Selatan - Dua dari enam tersangka kasus penyerangan ke Mapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan, segera dikirim ke Mahkamah Militer untuk menjalani persidangan. Salah satunya adalah Komandan Batalyon Armed Martapura.
"Komandan Batalyon Armed 15/76 Martapura Mayor RM Efien Anindara masih dilengkapi berkas BAP-nya," kata Pangdam II Sriwijya, Mayor Jenderal Nugroho Widyatomo kepada VIVAnews, Kamis, 14 Maret 2013 .
Hingga kini masih terus dilakukan pemeriksaan terhadap lima tersangka selain. Mereka adalah Danyon Armed, Serma HMF, Praka DM, Sertu IR, Koptu EY, dn Pratu TM.
Semula, tim investigasi penyerangan Mapolres OKU dari TNI memeriksa 30 anggota TNI di Kodam II Sriwijaya Palembang. Lalu menyusut menjadi 14 orang, dan terakhir menjadi 6 orang tersangka, satu di antaranya adalah Komandan Batalyon.
"Telah ditetapkan sebanyak enam orang personel dari Yon Armed sebagai tersangka, meski demikian pemeriksaan akan terus berlanjut sesuai perkembangan," katanya.
Pangdam juga menambahkan, konflik ini bukan antara TNI dan Polri, karena saat kejadian anggota TNI dari Kodim, Dodiklatpur dan Corp CPM membantu mengevakuasi Korban dari Polres. Bahkan senjata api dan tahanan Polres juga dibantu diamankan di Koramil setempat.
Diketahui, Kedatangan personel Yon Armed ke Mapolres OKU awalnya untuk menanyakan proses hukum kasus tewasnya Pratu Heru Oktavianus yang tewas diduga karena ditembak anggota Polantas dari Polres OKU, Brigadir Wijaya.
Namun, saat tiba di OKU terjadi salah paham. Anggota Yon Armed melakukan pembakaran. Karena itu, Pangdam mengatakan, kekompakan untuk damai tidak hanya dilakukan pucuk pimpinan TNI tapi juga pada level bawah.
“Kita menekankan kepada personil TNI agar selalu menjaga kekompakan antara TNI dan Polri hingga ke bawahnya, terutama pasca kasus di Ogan Komering Ulu,” ujar Jenderal Bintang dua ini.