Jakarta - Satu per satu, penghuni kerajaan korupsi Akil Mochtar dikirim ke bui oleh KPK. Terakhir, tuntutan KPK dikabulkan Pengadilan Tipikor Jakarta dan mengirim Wali Kota Palembang nonaktif Romi Herton beserta istri ke bui.
Akil Mochtar membajak Mahkamah Konstitusi (MK) usai ia terpilih menjadi Ketua MK pada 2013 silam. Setelah berhasil menguasai MK, belasan perkara pilkada yang ditangani MK ia jual belikan kepada pihak-pihak yang ingin menang dengan jalan haram. Tidak terkecuali sengketa pilkada Palembang, Sumatera Selatan.
Romi dan Masito menyuap Akil supaya ia dimenangkan. Awalnya transaksi jahat itu berhasil hingga KPK membekuk Akil Mochtar pada penghujung 2013 dan tumbanglah kerajaan korupsi Akil. Satu per satu mereka dihadirkan KPK ke pengadilan.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Romi Herton selama 6 tahun dan terdakwa Masyito selama 4 tahun dan masing-masing dipidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana 2 bulan penjara," ucap hakim Supriyono saat membacakan putusan, Senin (10/3) kemarin.
Berikut daftar orang-orang dalam lingkaran kerajaan korupsi Akil Mochtar dan hukuman yang dijatuhkan:
1. Akil Mochtar, dijatuhi penjara seumur hidup.
2. Gubernur Banten Ratu Atut, dihukum 7 tahun penjara.
3. Adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan divonis 7 tahun penjara.
4. Pengacara Susi Tur Andayani, divonis 7 tahun penjara.
5. Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih dihukum 4 tahun penjara.
6. Pengusaha Cornelis Nalau Antun dihukum 3 tahun penjara.
7. Pengacara Chairun Nisa, dihukum 4 tahun penjara
8. Wali Kota Palembang, Romi Herton dan istrinya Masyito masing-masing dihukum 6 tahun dan 4 tahun penjara.
9. Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Al-Jufri (masih diproses KPK).
10. Bupati Tapanuli Tengah, Bonaran Situmeang masih disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
11. Bekas calon Bupati Lebak, Amir Hamzah, masih diproses KPK.