Ratusan siswa SD hingga SMA yang tergabung dalam Forum Pelajar dan Pemuda Untuk Pilpres Damai, melakukan aksi simpatik di sekitar Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (18/5/2014). Mereka menyerukan pelaksanaan Pilpres 2014 dengan jujur dan damai. |
JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Mahkamah Konstitusi (MK) menafsirkan agar pelaksanaan Pilpres 2014 dilaksanakan satu putaran karena hanya ada dua pasangan calon. Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengatakan, pelaksanaan pilpres dua putaran dengan hanya dua peserta akan menyebabkan pemilih enggan memilih.
"Kalau tidak (ditetapkan satu putaran saja), kita akan pemilu lagi dan tidak ada kepastian hukum karena kandidatnya itu-itu saja. Dari perspektif pemilih, kami khawatir bisa membuat apatisme karena memilih orang yang sama berkali-kali," kata Titi usai mendaftarkan permohonannya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (13/6/2014).
Selain itu, menurut Titi, pelaksanaan pilpres sebanyak dua putaran dengan hanya dua kandidat juga berpotensi menimbulkan konflik. Sebab, bisa saja ada pendukung yang terlanjur gembira karena kandidatnya sudah mendapatkan suara terbanyak. "Tapi karena ada syarat sebaran minimal 20 persen suara, calonnya tidak jadi menang, ini potensi yang harus jadi pertimbangan," tuturnya.
Titi menuturkan, pertimbangan lain adalah azas kemanfaatan sisi partisipasi pemilih, kerja penyelenggara dan biaya penyelenggaraan. Perludem melakukan uji tafsir konstitusional Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres soal penentuan pasangan calon terpilih. Lembaga itu meminta MK menyatakan pasal tersebut tidak berlaku kalau hanya ada dua pasangan calon.
Aturan itu menyebutkan, pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen suara dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia. Permohonan menggunakan batu uji pasal 1 ayat (2) UUD 1945 tentang kedaulatan rakyat dan pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi: setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.