Pemerintah per 1 Juni melarang kendaraan milik pemerintah menggunakan BBM bersubsidi, khususnya di wilayah Jakarta, Bogor, Bekasi, Depok dan Tangerang.( ANTARA/Lucky.R) |
Jakarta (ANTARA News) - Sebagian petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) masih sungkan menolak pengguna mobil dinas pemerintah (plat merah) membeli premium meski pemerintah sudah melarang kendaraan dinas menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tersebut.
"Saya belum berani sih, masih sungkan jadi diisi saja. Ya kalau sudah ada perintah maka akan memberi tahu pelanggan, tapi kalau pembeli tidak mau bagaimana," kata Brema Hebrew (22), petugas SPBU di Jalan Pemuda Rawamangun, Jumat.
Dia juga mengaku mengetahui penerapan kebijakan penghematan penggunaan BBM bersubsidi itu dari koran dan televisi, belum mendapat arahan langsung dari atasannya karena itu dia belum berani menolak permintaan pelanggan yang menggunakan mobil plat merah.
Pengawas Supervisor SPBU Jalan Pemuda Rawamangun, Eko Hariyanto, mengatakan pihak manajemen sudah memberikan sosialisasi kepada para petugas SPBU tapi belum menyeluruh.
"Karena kami bekerja berdasarkan shift, pihak manajemen juga baru di beri sosialisasi pemerintah kemarin," kata dia.
Namun dia menegaskan bahwa pengelola SPBU akan melaksanakan peraturan pemerintah mengenai pembatasan BBM bersubsidi tersebut. "Kami akan tegur dengan sopan plat merah yang menggunakan BBM bersubsidi," kata dia.
Jika pelanggan menolak, kata dia, petugas SPBU akan mencatat plat nomor mobil dinas tersebut dan menyerahkannya ke atasan untuk diteruskan kepada pihak berwajib.
"Kalau mereka ngotot menolak himbauan kami maka kami akan tetap isi untuk dilaporkan ke pihak berwenang," kata dia.