Hidayat Nur Wahid |
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid mempertanyakan kajian yang hendak dilakukan pimpinan DPR terkait pergantian Fahri Hamzah.
Kajian merupakan putusan yang diambil pimpinan DPR dalam rapat pimpinan, kemarin. Seluruh pimpinan DPR hadir dalam rapat tersebut.
"Yang kami pahami tidak ada kewenangan pimpinan DPR untuk melakukan pengkajian atas surat dari fraksi. Lalu, kenapa ini harus diberikan kajian? Ini tanda tanya besar," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Selasa (26/4/2016).
Hal yang sama juga dipertanyakan Hidayat terkait kajian yang hendak dilakukan pimpinan DPR terhadap kasus pemecatan anggota Fraksi PKS, Gamari Sulistio. Menurut dia, sejak diberhentikan, hingga kini Gamari tidak pernah mengajukan gugatan hukum.
Berbeda dengan Fahri yang melakukan gugatan hukum, Hidayat menegaskan, DPP PKS menghargai langkah tersebut. Namun, kata Wakil Ketua MPR itu, gugatan yang diajukan Fahri hanyalah terkait statusnya sebagai kader PKS, bukan terkait kedudukannya sebagai Wakil Ketua DPR.
"Jadi semestinya pimpinan tidak perlu repot melakukan itu (kajian)," ujarnya.
Dia menambahkan, di dalam Tata Tertib DPR dan UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD telah diatur mengenai sistem paket pimpinan. Jika ada pimpinan yang mundur, kata dia, maka pimpinan DPR akan bertanya kepada fraksi siapa yang akan menggantinya.
"Dalam hal ini fraksi sudah memberikan surat, harusnya nggak usah repot-repot. Tinggal bikin paripurna, ditanyakan ke floor setuju apa tidak dengan pergantian Fahri? Jika setuju sampaikan ke Presiden," tuturnya.