Abba GabrillinWakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (11/9/2015). |
JAKARTA. KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menjadwalkan sidang lanjutan gugatan perdata Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah terkait pemecatan dirinya oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Senin (9/5/2016).
Kuasa huku Fahri Hamzah, Mujahid, mengatakan, agenda sidang adalah mediasi antara kedua pihak.
"Iya, nanti agendanya mediasi pada pukul 10.00 WIB," kata Mujahid, saat dikonfirmasi, Senin (9/5/2016).
Sebelumnya, PN Jaksel telah mengadakan mediasi pada Selasa (3/5/2016) lalu.
Namun, pada mediasi pertama, pihak tergugat hanya dihadiri oleh anggota Majelis Tahkim, Abdi Sumaithi.
Ketua Departemen Bidang Hukum DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Zainudin Paru mengatakan, Presiden PKS Sohibul Iman berhalangan hadir karena sedang berada di Jambi dalam rangka reses.
Adapun Ketua Badan Penegak Disiplin Otonom PKS Abdul Muiz Saadih saat ini sedang menjalankan tugas ke Jerman.
Begitu pula Surahman Hidayat dan Hidayat Nur Wahid yang merupakan anggota Majelis Tahkim, saat ini sedang menjalani reses ke daerah.
Atas ketidakhadiran Iman dan para anggota lainnya, Fahri menilai bahwa pihak PKS tidak memiliki itikad baik.
Ia mengatakan, dengan kesibukannya sebagai Wakil Ketua DPR RI, masih menyempatkan diri menghadiri sidang mediasi.
"Harusnya sih ada niat baik untuk datang. Saya juga ada rapat dengan anggota lainnya sampai sudah kontak saya tapi saya ucapkan minta maaf karena hari ini ada panggilan dari pengadilan, jadi saya batalkan," ujar Fahri, seusai menghadiri sidang mediasi di PN Jaksel, Selasa (3/5/2016).
Kisruh antara Fahri dengan PKS bermula dari pemecatan dirinya sebagai kader PKS.
PKS menilai, sebagai repserentasi dari partai dan wakil rakyat, Fahri kurang santun setiap kali menyampaikan pendapatnya ke publik.
PKS mengaku sudah mengingatkan Fahri atas sikapnya itu. Hal itu guna menghindari munculnya kontroversi dan stigma negatif publik terhadap partai.