Polisi Butuh Pedoman Detil Tangani Penyebar Kebencian

Author : Administrator | Senin, 02 November 2015 10:13 WIB

Polisi Butuh Pedoman Detil Tangani Penyebar Kebencian

Anggota Kompolnas M Nasser (kompolnas.go.id)

 

VIVA.co.id - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) M Nasser mengapresiasi Surat Edaran tentang penanganan ujaran kebencian (hate speech) yang telah dikeluarkan Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti.

 
Surat tersebut telah ditandatangani Kapolri pada tanggal 8 Oktober 2015 dan instruksi itu telah disebar ke kesatuan wilayah seluruh Indonesia.
 
M Nasser menuturkan, surat edaran itu harus dibarengi dengan petunjuk teknis yang jelas, agar anggota polisi pada tataran tingkat Polda dan Polsek seluruh Indonesia benar-benar memahami intsruksi Kapolri tersebut.
 
Terutama, bagi anggota Polri yang ditugaskan di wilayah konflik seperti halnya di Lampung, dan Jember, Jawa Timur.
 
"Dibutuhkan pedoman detail, biar tidak ada salah paham, Mabes Polri harus mengatur itu," ujar M Nasser kepada VIVA.co.id, Selasa 2 November 2015.
 
Ia menjelaskan,  dengan adanya surat edaran ujaran kebencian, polisi dapat melakukan tindakan pencegahan dan tindakan tegas terhadap seseorang yang mengeluarkan ucapan kebencian yang menimbulkan konflik horizontal.
 
"Misalnya di Sampang, Madura, ada pernyataan kelompok Syiah halal darahnya untuk di bunuh," ujarnya.
 
Dalam surat edaran itu, apabila penabar kebencian tidak mengindahkan teguran polisi, maka bisa dikenakan pidana.
 
Penegakan hukum ini sesuai dengan KUHP;  UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 tentang Teknis Penanganan Konflik Sosial.
Sumber: http://nasional.news.viva.co.id
Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared: