Polisi Klaim Tuntaskan 425 Kasus Korupsi

Author : Administrator | Senin, 17 Oktober 2011 10:11 WIB
Irjen Pol. Bekto Suprapto (Banjir Ambarita | Papua)

VIVAnews - Badan Reserse Kriminal Bidang Tindak Pidana Korupsi Markas Besar Kepolisian RI mengklaim telah menyelesaikan 425 kasus korupsi di seluruh Kepolisian Daerah seluruh Indonesia.

Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal, Inspektur Jenderal Bekto Suprapto, menjelaskan baha hak tersebut berarti polisi sudah menyelesaikan 80 persen dari target sebelumnya, yaitu 473 kasus. "Itu  ditarget sesuai dengan instruksi Presiden tahun 2011," kata dia usai Rapat Kerja Teknis Bareskrim bidang Tipikor di Wisma PKBI, Jakarta, Senin 17 Oktober 2011.

Bekto menambahkan, polisi memperkirakan penyelesaian kasus pada bulan Desember akan melampaui target. Dia menceritakan, dalam rapat kerja, sesama polisi saling berbagi pengalaman terkait penanganan tindak pidana korupsi. "Sehingga diharapkan kami bisa memerangi korupsi sampai dengan bersih. Kami sangat tahu bahwa  masyarakat sangat muak dengan korupsi," kata dia.

Kasus yang berhasil diungkap, hampir seluruhnya adalah temuan polisi. Jarang yang dilaporkan masyarakat. "Korupsi kan enak, jadi disembunyikan. Perlu penyidikan yang sangat panjang," kata dia.

Dalam mengungkap kasus korupsi, Bekto mengatakan, ada kendala yang dihadapi polisi: pelaku makin pintar, korupsi tak dilakukan sendirian, dan koruptor makin pandai menyembunyikan barang-barang bukti. Pelaku juga makin mengerti celah-celah hukum. "Tapi kami tidak mau kalah, makanya satu padu untuk sharing," kata dia.

Bekto sama sekali tak menyinggung soal kendala masalah dana. Sebelumnya, soal pendanaan dikeluhkan Kepala Sub Bidang Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Komisaris Besar Mahendra.

Ia menyoroti perbedaan anggaran untuk KPK, dibanding Polri dan Kejaksaan. "Anggaran KPK sangat jauh berbeda dengan dengan polisi dan kejaksaan. Reward, gaji, atau tunjangan sangat jauh juga dengan KPK," kata dia.

Tak hanya soal dana, perbedaan aturan juga berbeda. "KPK tidak memerlukan izin jika harus panggil paksa atau menyita barang bukti, sedangkan polisi perlu izin," tambah dia.

Belum lagi, ada keterbatasan sumber daya manusia untuk menangani tindak pidana korupsi di kepolisian.

Hal senada juga disuarakan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol Sutarman, pada Kamis, 15 September 2011. Saat ini, kata dia, anggaran penyidikan satu kasus di kepolisian hanya sekitar Rp37 juta saja. Dana tersebut harus ditambah agar sama dengan anggaran di Komisi Pemberantasan Korupsi  yang mencapai Rp100 juta untuk menyidik satu kasus. "Sebab, perkara korupsi yang ditangani Polri sebanding dengan yang ditangani KPK."

• VIVAnews

Sumber: http://nasional.vivanews.com
Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared: