VIVAnews - Markas Besar Kepolisian RI mengkritik sejumlah pihak yang mempersoalkan penarikan penyidiknya yang ada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terlebih jika persoalan tersebut terlalu dihubung-hubungkan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi di Korlantas Polri.
"Penyidik di KPK ada berbagai kasus yang ditangani. Dari 20 hanya satu yang ikut tugas di simulator SIM. Kalau ini yang jadi fokus, sangat tidak tepat kalau anggota yang bertugas tidak diperpanjang karena sedang menangani kasus simulator," kata Kepala Biro Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Agus Rianto di Jakarta, Senin 17 September 2012.
Dia menuturkan, beberapa waktu yang lalu penyidik mereka juga diganti, dengan jumlah yang bervariasi, yakni antara 3 hingga 5 orang, dan tidak timbul masalah. Jika sekarang lebih banyak, semata-mata adalah untuk pembinaan karir para penyidik.
"Masa kerja maksimal 35 tahun. Kalau bertugas di KPK 4 tahun sesuai PP 63 2005 4 tahun, bisa diperpanjang. Belum tentu yang bersangkutan dapat posisi sesuai keinginan," Agus menambahkan.
"Sehingga karirnya tidak bermasalah, kita perhatikan pembinaan karirnya, kita lakukan rotasi," tambahnya.
Setiap tahun, kata Agus, Polri mengeluarkan surat perintah (sprint) kepada anggotanya untuk bertugas di KPK. Apabila berakhir masa tugas, Polri mempersilakan lembaga pimpinan Abraham Samad itu untuk melayangkan permohonan perpanjangan. "Kita akan lakukan evaluasi dan pertimbangan lebih lanjut," ucapnya.
Pengembangan karier adalah hak yang harus didapat setiap personel di kepolisian. Namun demikian, jika ada anggota yang berminat ke KPK, Polri juga akan memfasilitasi.
"Ada kesempatan, dalam arti berikan keleluasaan memilih. Tentunya diserahkan KPK untuk diseleksi. Jadi kita betul-betul ingin KPK kuat," katanya.
"Pati di KPK kosong, apakah berakhir atau diganti, kita siapkan untuk ikut diseleksi KPK. Tapi nggak ada yang lulus, padahal yang kita siapkan yang memenuhi kualifikasi yang disyaratkan KPK," ujar Agus.
Jadi, Polri kata Agus tidak ada keinginan menghambat pekerjaan KPK. "Itu semata-mata mekanisme yang harus dilalui dan pembinaan karir terhadap personel yang bersangkutan," tambahnya.
Agus menambahkan bahwa Polri tidak pernah menarik penyidiknya. Ia menceritakan awalnya, KPK mengajukan permohonan perpanjangan penyidiknya di sana. Lalu Polri menjawab, tidak akan memperpanjang beberapa orang yang diminta, tetapi menyiapkan penggantinya apabila KPK membutuhkan.
"Prinsipnya kami dukung proses penegakan hukum, termasuk pemberantasan korupsi," ucapnya. (umi)