Ilustrasi Koruptor |
JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Divisi Investigasi dan Publikasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun mengapresiasi kinerja Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung dalam membongkar kasus-kasus dugaan korupsi dalam beberapa bulan terakhir.
Akan tetapi, Tama mengatakan, Polri dan Kejagung diharapkan tak hanya semangat membongkar kasus, tetapi berkomitmen untuk menuntut maksimal para koruptor.
"Persoalan pentingnya, soal tingkat keberhasilan dalam penanganan perkara. Berapa banyak yang divonis bersalah oleh pengadilan tipikor? Jangan sampai lebih banyak yang divonis bebas," ujar Tama kepada Kompas.com, Senin (8/6/2015).
Menurut Tama, pada intinya, publik menginginkan agar para penegak hukum dapat menangani perkara secara maksimal. Polri dan Kejaksaan seharusnya dapat bekerja seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang setiap kasusnya berujung pada vonis bersalah terhadap mereka yang terjerat.
Meski demikian, Tama memberikan apresiasi terhadap kinerja lembaga penegak hukum selain KPK, yang serius menangani kasus korupsi dalam beberapa waktu terakhir. Terakhir, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (5/6/2015) lalu, menetapkan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero, Dahlan Iskan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi 21 gardu listrik induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat, senilai Rp 1,063 triliun.
Tama mengatakan, semakin banyak penegak hukum yang terlibat dalam upaya pemberantasan korupsi, akan semakin baik. Ia menilai, KPK tidak mungkin mampu menangani kasus korupsi yang ada di seluruh Indonesia, karena jumlah sumber daya yang terbatas.
"Apalagi di tengah KPK yang sedang mendapat serangan dari berbagai arah seperti sekarang," kata Tama.