(VIVAnews/Muhamad Solihin)
|
VIVAnews - Markas Besar Polri mendukung langkah hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menahan mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Pol Djoko Susilo. Polri menilai penahanan itu demi kepentingan pemberantasan korupsi.
"Kami aparat yang taat hukum. Kami menghormati proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK," kata Kepaa Divisi Humas Polri Irjen Pol. Suhardi Alius kepada VIVAnews, Selasa 4 Desember 2012. Djoko Susilo merupakan tersangka korupsi proyek pengadaan simulator SIM tahun 2011.
Suhardi menjelaskan penanganan kasus ini sudah diserahkan Polri ke KPK. Dengan demikian, KPK lah yang berwenang menahan para tersangka dan Polri tidak bisa mengintervensi.
"Namun bantuan hukum dan advokasi tentunya tetap kami tempuh dengan melibatkan staf Divisi Hukum Polri yang bergabung dengan penasehat hukum," ujarnya.
Setelah memeriksa untuk kedua kalinya, KPK akhirnya menahan Djoko Susilo di rumah tahanan Guntur kemarin, Senin 3 Desember 2012. Djoko diduga kuat terlibat dalam korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri.
Mantan Gubernur Akademi Kepolisian Semarang itu keluar dari Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, sekitar pukul 18.15 WIB. Dia masih mengenakan jaket yang membalut kemeja birunya. "Hari ini saya mengikuti proses hukum dan siap menjalankan penahanan," ujarnya kemarin.
Penanganan kasus ini sempat diwarnai saling ngotot antara KPK dan Polri. Kedua lembaga penegak hukum ini sempat bersikukuh mengusut kasus yang sama dengan beberapa tersangka yang sama pula.
Polri akhirnya mengalah setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berpidato menanggapi kisruh tersebut. Dalam pidatonya, SBY menilai kasus ini lebih tepat diusut KPK.