Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Agung Setya (kiri) dan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (22/4/2016) |
JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Republik Indonesia RI masih memburu dua buron kasus Century dari total delapan orang buron. Enam di antaranya telah ditangkap, termasuk Hartawan Aluwi yang dipulangkan ke Indonesia, Kamis (21/4/2016) malam.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar menyebutkan, dua buron yang tengah diburu tersebut adalah Pemegang Saham PT Anta Boga Delta Sekuritas Indonesia, Anton Tantular dan Direktur Utama Hendro Wiyanto.
"Saat ini kami kerja sama dengan interpol masih terus melakukan penyelidikan. Jadi kami tidak bisa menyebutkan dimana negara yang mereka tuju saat ini," tutur Boy dalam konferensi pers di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (22/4/2106).
Sementara itu, Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Agung Setya menjelaskan, PT Anta Boga merupakan perusahaan sekuritas yang tak memiliki legalitas untuk menjalankan kegiatan investasi.
Perusahaan tersebut membujuk para nasabah Bank Century pada saat itu untuk melalukan investasi dengan mengiming-imingi sejumlah janji.
Hartawan bersama dengan Anton, Hendro dan Robert Tantular kemudian mengumpulkan dana sebesar Rp 1,4 triliun yang kemudian diketahui bahwa dana tersebut mengalir atau diambil oleh pengurusnya sendiri. Bukan untuk investasi sepetti yang dijanjikan.
"Dengan menarik 2.244 lembar bilyet giro. Rekening milik nasabah yang diambil oleh mereka," kata Agung.
Agung menuturkan, saat ini Kepolisian RI juga mengejar aset-aset mereka baik yang ada di dalam maupun luar negeri.
Untuk aset dalam negeri misalnya penyitaan Mall Serpong, tanah di Klender dan 3 lembar saham untuk berkas perkara, atau kirang lebih US$ 2,6 juta dana yang ada di Hongkong.
Adapun mengenai identitas bank di Hongkong tersebut, Agung mengatakan belum mendapatkan informasi lebih lanjut.
"Dan sekarang sedang dalam proses untuk dibekukan," kata dia. Pemerintah Indonesia memulangkan buron kasus Century, Hartawan Aluwi, Kamis (21/4/2016) malam.
Hartawan merupakan mantan Presiden Komisaris Antaboga, yang diduga menggelapkan dana dalam kasus Century. Kasus ini merugikan negara Rp 3,11 triliun. Kasus tersebut ditangani Bareskrim Polri.