Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul
NUSA DUA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, Polri belum menentukan teknis gelar perkara terbuka terkait kasus Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Pembahasan sudah dilakukan secara internal, namun belum ditentukan format final yang akan digunakan.
"Kalau siaran langsung itu kan formatnya seperti apa. Apakah itu berhadap-hadapan, bentuknya teater, ini kan sedang dicari formatnya seperti apa," ujar Martinus, di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Bali, Senin (7/11/2016) malam.
Umumnya, gelar perkara dilakukan penyelidik bersama pihak kejaksaan dengan melibatkan sejumlah ahli.
Dalam pertemuan tertutup itu, para ahli dimintai pendapatnya mengenai perkara yang tengah ditangani.
(Baca: Ketum PBNU: Percayakan Kasus Ahok ke Penyidik)
Setelah itu, baru diputuskan apakah penyelidikan bisa dinaikkan menjadi penyidikan atau tidak.
Hal yang sama juga akan dilakukan dalam gelar perkara terbuka.
Akan tetapi, kepolisian belum menentukan mekanisme agar bisa menjawab keingintahuan maayarakat secara utuh.
"Nanti kan seperti ngobrol pendapat ahli ini seperti ini, ahli ini seperti itu," kata Martinus.
Namun, dalam gelar perkara secara terbuka itu tidak langsung dilakukan pengambilan keputusan penyelidikan akan dilanjutkan atau tidak.
Menurut Martinus, hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Agus Rianto menegaskan, gelar perkara secara terbuka tak melanggar prinsip hukum.
(Baca: Muhammadiyah Yakin Tak Ada yang Dapat Intervensi Kasus Ahok)
Gelar perkara terbuka dilakukan semata untuk menjawab permintaan masyarakat yang ingin penanganan kasus Ahok dilakukan secara transparan.
"Dalam prinsip penegakan hukum tak ada yang kami langgar. Ini taktik dan teknik upaya kami tunjukan kalau Polri itu transparan dan tak ada keberpihakan," kata Agus.
Rencananya, Polri melakukan gelar perkara pekan depan.
Polisi menilai, gelar perkara perlu dilakukan secara terbuka karena masyarakat menaruh atensi besar dalam kasus tersebut.
Hal ini juga untuk menjawab tudingan bahwa Polri dianggap tak independen dalam penanganan kasus Ahok.
Penulis |
: Ambaranie Nadia Kemala Movanita |
Editor | : Inggried Dwi Wedhaswary |