Suasana Musyawarah Nasional IX Partai Golkar versi Presidium Penyelamat, di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (6/12/2014). |
JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen surat suara yang dilaporkan kepengurusan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie.
"Hari ini, 6 April 2015, penyidik menetapkan dua tersangka atas inisial HB dan DY," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Rikwanto melalui pesan singkat, Senin (6/4/2015).
HB adalah kader Golkar dari Pasaman Barat, Sumatera Barat. Adapun DY berasal dari Pandeglang, Banten. Belum diketahui secara pasti apa jabatan keduanya di kepengurusan Partai Golkar.
"Kepada keduanya, penyidik akan melakukan pemanggilan pertama sebagai tersangka pada pekan ini," ujar Rikwanto.
Kasus ini muncul setelah pengurus DPP Partai Golkar di bawah kepemimpinan Aburizal membuat laporan ke Bareskrim Polri pada 11 Maret 2015. Laporan itu terdaftar dengan nomor 289/III/2015/Bareskrim tertanggal 11 Maret 2015 tentang pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP.
Kubu Aburizal menuduh kelompok pendukung Agung Laksono memalsukan dokumen mandat hak suara dalam Musyawarah Nasional Golkar di Ancol, Jakarta Utara, awal Desember 2014. Kubu Aburizal mengklaim ada 133 surat mandat hak suara yang diduga dipalsukan. Pemalsuan itu terdiri dari kop surat, tanda tangan kader, dan stempel. Dugaan pemalsuan diketahui karena ada tanda tangan kader yang telah meninggal dunia.