PPP tuding pemerintah langgar ham tutup 22 situs radikal |
JAKARTA -- Langkah pemerintah yang memblokir 22 situs radikal menuai kecaman dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Tindakan yang dilakukan pemerintah dianggap melanggar prinsip hak asasi manusia (HAM).
Ketua DPP PPP Reni Marlinawati mengatakan, pihaknya menyesalkan langkah pemerintah yang serta merta melakukan pemblokiran terhadap situs-situs radikal seperti sejumlah media online Islam. Penutupan situs berbau radikal sebagai bentuk pengkhianatan terhadap agenda reformasi.
"Tentu langkah pemerintah melanggar prinsip-prinsip HAM dan konstitusi," ujar Reni dalam keterangan persnya kepada Okezone, Kamis (2/4/2015).
Reni menjelaskan, sikap pemerintah ini mengingatkan cara-cara rezim Orde Baru dalam memberangus pendapat yang dianggap bertentangan dengan pemerintah. Apalagi, pemblokiran situs terhadap media online Islam tanpa melakukan dialog dengan pemilik media yang tentu saja langkah yang otoriter dan tendensius.
"Soal tudingan terhadap situs media Islam sebagai penyebar faham Islam radikal tentu menjadi penilaian sepihak yang prematur karena tidak ada proses klarifikasi dan penyelidikan lebih lanjut terkait hal tersebut. Apa ukuran Islam radikal?" ujarnya.
Prinsipnya, lanjut Reni, dengan adanya situs tersebut dan apapun pemahaman yang muncul di tengah-tengah masyarakat selama tidak bertentangan dengan konstitusi dan aturan perundang-undangan lainnya, tentu tidak perlu dipersoalkan.
"Oleh karenanya, kami meminta agar pemerintah segera membuka kembali terhadap pemblokiran atas situs-situs media Islam itu," tandasnya.