Pramono: Tidak Ada Lagi Istilah KMP dan KIH di DPR

Author : Administrator | Senin, 17 November 2014 13:57 WIB
Politisi PDI Perjuangan Pramono Anung

JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi senior PDI Perjuangan Pramono Anung memastikan DPR akan kembali bersatu setelah kesepakatan damai antara Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih ditandatangani.

"Tidak ada lagi istilah Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat di DPR ini. Kalau di luar silahkan, tapi di DPR tidak ada lagi," kata Pramono di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2014).

Pramono menargetkan, revisi Undang-Undang nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) akan diselesaikan paling lambat sebelum 5 Desember 2014. Pasalnya, setelah itu DPR akan memasuki masa reses.

"Pertama kita akan rapat badan legislasi, lalu dilanjutkan ke prolegnas dan dibahas mengenai UU MD3," ujarnya.

Menurut Pramono, setidaknya ada lima poin kesepakatan kedua kubu. Pramono enggan menjabarkan lima poin tersebut saat ditanya awak media. Namun, setidaknya ada dua poin utama yang menjadi bagian kesepakatan.

"Yang pertama, berkaitan dengan alat kelengkapan dewan yang secara proporsional dibagi kepada dua pihak dan KIH secara total akan mendapatkan 21 pimpinan AKD," kata dia.

Kedua, revisi terhadap UU MD3 terutama terhadap pasal yang berkaitan dengan AKD. Kemudian, perubahan atas Pasal 74 dan Pasal 98 yang berkaitan dengan hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat.

"(Aturan itu) sebenarnya sudah diatur di dalam Pasal 194-227, sehingga tidak redundan, tidak terjadi dua kali," kata dia.

Sumber: http://nasional.kompas.com
Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared: