Presiden Joko Widodo Bubarkan 10 Lembaga Non-struktural

Author : Administrator | Sabtu, 13 Desember 2014 09:26 WIB
In this handout photograph taken on October 22, 2014 and released by the presidential palace on October 25, 2014, Indonesian President Joko Widodo prepares for an official portrait session at the presidential palace in Jakarta. Joko Widodo, 53, popularly known by his nickname Jokowi was inaugurated as Indonesia's president October 20, capping a remarkable rise from an upbringing in a riverside slum. AFP PHOTO / SETNEG / CAHYO BRURI SASMITO

JAKARTA, KOMPAS.com — Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan, Presiden Joko Widodo pada 4 Desember 2014 telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 176 tentang Pembubaran 10 Lembaga Non-struktural.


Ke-10 lembaga non-struktural yang dibubarkan itu adalah:

1. Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional;
2. Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat;
3. Dewan Buku Nasional;
4. Komisi Hukum Nasional;
5. Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional.
6. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan;
7. Badan Pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu;
8. Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak;
9. Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia;
10. Dewan Gula Indonesia.

Dengan pembubaran itu, tugas dan fungsi Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat dilaksanakan oleh Kementerian Sosial; Dewan Buku Nasional dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; sedangkan tugas dan fungsi Komisi Hukum Nasional dilaksanakan oleh Menteri Hukum dan HAM.

Sementara itu, tugas dan fungsi Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak dilaksanakan oleh Kementerian Tenaga Kerja; sedangkan tugas dan fungsi Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia dilaksanakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Adapun tugas dan fungsi Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional dilaksanakan oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi; sedangkan tugas dan fungsi Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Untuk pembiayaan, pegawai, perlengkapan, dan dokumen yang dikelola oleh Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional dialihkan ke Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional; Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat dialihkan ke Kementerian Sosial; Dewan Buku Nasional ke Kemendikbud; sedangkan pengelolaan hal ini di Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional dialihkan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Adapun pembiayaan, pegawai, perlengkapan, dan dokumen yang dikelola Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan dipindahkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Badan Pengembangan Kawasan  Pengembangan Ekonomi Terpadu dipindahkan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak dipindahkan ke Kementerian Tenaga Kerja; sedangkan pengelolaan di Dewan Gula Indonesia dipindahkan ke Kementerian Pertanian.

Sementara itu, pembiayaan, perlengkapan, dan dokumen yang dikelola Komisi Hukum Nasional dialihkan ke Kementerian Hukum dan HAM; Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia dipindahkan ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; sementara pegawai pada Komisi Hukum Nasional dan Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia akan diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pengalihan dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dengan melibatkan unsur Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Arsip Nasional, serta Kementerian Keuangan.

"Pengalihan sebagaimana dimaksud dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal ditetapkan Peraturan Presiden ini," demikian bunyi Pasal 4 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2014 itu.

Ditegaskan juga dalam perpres ini, biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan proses pengalihan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.

Melalui perpres tersebut, Presiden juga mencabut 10 keputusan presiden (keppres) yang mendasari pembentukan ke-10 lembaga non-struktural itu.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," demikian bunyi Pasal 8 Perpres yang diundangkan pada 5 Desember 2014 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly itu.

Sumber: http://nasional.kompas.com
Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared: