Jurnalis : Achmad Fardiansyah
JAKARTA - Pemberlakuan ambang batas dalam pengajuan calon presiden yang tercantum dalam draf Undang-undang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (RUU Pemilu) dapat merugikan Partai Politik peserta Pemilu.
"Ini merugikan parpol yang sudah ditetapkan dalam peserta pemilu," ujar pengamat Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin kepada Okezone Sabtu (14/1/2017).
Oleh sebab itu, salah satu usulan dalam RUU Pemilu yakni presidential threshold untuk pemilu secara bersamaan antara pemilu legislatif (pileg) dan pemilu presiden (pilpres). Irman pun menilai jika pemberlakuan aturan itu inkonstitusional.
"Jadinya ini inkonstitusional, padahal seluruh parpol yang terdaftar dalam pemilu memiliki hak yang sama dalam mengusulkan capres/cawapres," tutupnya.
Seperti diketahui, DPR saat ini tengah menggodok revisi UU Pemilu. Namun, sejumlah partai mengusulkan presidential threshold 0%.