PTTUN Kabulkan PKPI Sebagai Peserta Pemilu 2014

Author : Administrator | Kamis, 21 Maret 2013 16:09 WIB
Ketua Umum PKPI, Sutiyoso (VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis)

Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara akhirnya mengabulkan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia terhadap Komisi Pemilihan Umum. PKPI diputuskan lolos sebagai salah satu peserta pemilu 2014 mendatang.

"Mengadili, menolak eksepsi tergugat seluruhnya dalam pokok perkara. Mengabulkan gugatan PKPI atau penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim PTTUN, Santer Sitorus dalam persidangan di PTTUN, Jakarta, Kamis 21 Maret 2013.

Santer menyatakan bahwa tindakan KPU atau tergugat yang tidak melaksanakan keputusan Bawaslu No 012/SP2/C/Bawaslu/I/2013 tanggal 5 Februari 2013 merupakan perbuatan melawan hukum.

Dia kemudian menyatakan surat KPU No 94/KPUII/2013/11 Februari 2013 yang menyatakan tidak bersedia melaksanakan keputusan Bawaslu No 012/SP2/Bawaslu/I/2013 tidak sah.

"Memerintahkan kepada tergugat atau KPU untuk mencabut surat KPU No 94/KPU/2/2013 tanggal 11 Februari 2013," ujarnya.

Santer melanjutkan bahwa KPU wajib mencabut surat keputusan No 5/KPTS KPU/tahun 2013 sepanjang menyangkut PKPI atau penggugat. Dan mewajibkan KPU untuk menertibkan surat keputusan baru yang menetapkan PKPI sebagai partai yang memenuhi syarat sebagai parpol peserta pemilu.

"Memerintahkan KPU untuk melaksanakan keputusan Bawaslu No 012/SP2/C/Bawaslu/I/2013 tanggal 5 Februari 2013. Menghukum KPU untuk membayar segala biaya yang timbul sebesar Rp86 ribu," katanya.

Santer menambahkan, bila KPU tidak puas dapat menempuh langkah hukum selanjutnya. "Demikian putusan ini diputus. Yang tidak puas silakan mengajukan upaya hukum," ucapnya.

Keputusan Majelis Hakim PTTUN tersebut segera disambut oleh sorak-sorak puluhan pendukung PKPI yang memadati ruang sidang. Mereka meneriakkan pekik kegembiraan dan suara: "Bang Yos Presiden RI".

Sumber: http://nasional.news.viva.co.id
Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared: