Pukat UGM: Banyak Kasus Korupsi yang Menguap

Author : Administrator | Selasa, 07 Agustus 2012 11:50 WIB
Kasus proyek pengadaan simulator SIM menjadi sengketa KPK-Polri

VIVAnews - Sengketa antara Komisi Pemberantasan Korupsi dengan Polri dalam penanganan perkara korupsi pengadaan simulator ujian Surat Izin Mengemudi (SIM) sebenarnya tidak perlu terjadi jika Polri tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM, Hifdzil Alim, menjelaskan dalam pasal tersebut jelas mengatur, jika KPK sudah mulai melakukan penyidikan suatu perkara korupsi, maka Polri dan Kejaksaan sudah tak berwenang lagi.

"Konsekuensi yuridisnya jelas, tindakan penyidikan yang dilakukan polisi saat ini adalah cacat hukum," ujarnya, Selasa 7 Agustus 2012.

Boy panggilan akrab dari Hifdzil Alim ini menilai, meruncingnya kasus ini bermuara pada arogansi Polri yang memang tak mau tunduk pada UU KPK.

"Hal ini diperparah dengan sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang tak mau mengoreksi sikap 'membangkang' Polri ini," ucapnya.

Direktur Advokasi PUKAT, Oce Madril menambahkan, kengototan Polri, dalam hal ini Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Sutarman untuk menangani kasus ini lantaran berpijak pada Pasal 21 KUHAP. Dimana KPK dianggap menghalangi proses penegakan hukum. Padahal, seharusnya pasal ini hanya layak diterapkan terhadap terdakwa.

"Pertanyaannya apakah KPK merupakan tersangka dalam kasus ini? Tindakan Bareskrim ini memalukan dan bodoh sekali," katanya.

Ditegaskannya, apa yang dilakukan Bareskrim itu patut diduga sebagai langkah untuk melokalisir kasus ini. Tujuannya, kata Oce, agar tak menyeret para petinggi Polri dan pejabat lainnya yang terkait. Di sisi lain, Polri memiliki rekam jejak yang sangat buruk dalam penanganan kasus korupsi.

"Banyak kasus menguap di tengah jalan. Misalnya, kasus Rekening Gendut Jenderal Polisi, mafia hukum dan kasus pajak Gayus Tambunan, dan beberapa kasus lainnnya yang menimbulkan kerugian negara ratusan miliar rupiah," tuturnya.

Pada keterangan pers, Jumat 3 Agustus 2012, Kabareskrim Mabes Polri Komjen Sutarman menegaskan, Polri tidak akan menghentikan penyidikan kasus ini.

Bahkan Sutarman menyatakan, institusi yang dikomandoi Abraham Samad itu menyalahi kesepakatan. "KPK dalam kasus ini telah menerabas MoU dan tidak beretika," kata Sutarman.

Sumber: http://nasional.news.viva.co.id
Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared: