Reformasi Birokrasi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Author : Administrator | Senin, 24 September 2012 09:56 WIB
Pajak/Reformasi Birokrasi Untuk Kesejahteraan Masyarakat

VIVAnews - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) memiliki tugas mengumpulkan penerimaan negara dari sektor pajak. Pada 2012, tugas yang diamanatkan kepada Ditjen Pajak sebesar Rp885 triliun, dan meningkat sebesar 16 persen untuk 2013 atau sebesar Rp1.031 triliun.

Peningkatan penerimaan pajak yang signifikan itu diharapkan dapat memperbesar kemampuan membangun, memperluas ruang gerak pendanaan bagi berbagai program peningkatan kesejahteraan rakyat, dan meningkatkan kemandirian bangsa. Namun demikian, mampukah Ditjen Pajak melaksanakan tugas mengumpulkan penerimaan negara tersebut?

Tugas mengumpulkan penerimaan negara yang diamanatkan kepada Ditjen Pajak membutuhkan manajemen yang baik, karena tugasnya yang sangat kompleks. Dalam hal ini Ditjen Pajak membutuhkan restrukturisasi atau reformasi yang memungkinkan strategi, struktur organisasi, sistem, dan skill sumber daya manusianya dapat digerakkan dengan cepat, sehingga memiliki kemampuan yang tanggap terhadap perubahan.

Kualitas tata kelola sebuah organisasi tergantung pada seberapa besar struktur organisasinya memadai untuk mengemban tugas. Dengan kata lain, struktur organisasi harus mencerminkan tujuan utama organisasi dan pada saat bersamaan juga harus fleksibel menanggapi perubahan strategi organisasi.

Sejak dilaksanakan reformasi birokrasi di Ditjen Pajak pada 2002, telah dilakukan penyempurnaan struktur organisasi Ditjen Pajak dengan menerapkan organisasi berbasis fungsi pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP), yaitu seperti fungsi pelayanan, pengawasan dan konsultasi, serta fungsi pemeriksaan agar tugas pengumpulan penerimaan pajak menjadi lebih efektif. KPP ini dikelola oleh Kantor Wilayah (Kanwil) yang tersebar di setiap provinsi di seluruh Indonesia.

Kemudian, seiring dengan dinamika yang terjadi pada dunia usaha, Ditjen Pajak juga membentuk KPP Khusus untuk Wajib Pajak tertentu. Unit kerja ini menangani Wajib Pajak Besar Nasional, Wajib Pajak Besar Wilayah, Penanaman Modal Asing, Badan dan Orang Asing, Perusahaan Masuk Bursa, Badan Usaha Milik Negara, Perusahaan Tambang, serta Perusahaan Minyak Bumi dan Gas.

Untuk menjangkau wilayah Indonesia yang begitu luas, Ditjen Pajak juga memiliki Kantor Penyuluhan, Pelayanan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang tersebar di berbagai wilayah pelosok Indonesia. Secara keseluruhan, saat ini, Ditjen Pajak memiliki 31 Kanwil, 331 KPP, dan 207 KP2KP.

Ditjen Pajak telah melakukan pembenahan internal organisasi, yaitu dengan menerapkan sistem pengukuran kinerja, penegakan disiplin dan pemberian remunerasi. Ditjen Pajak juga membangun sistem yang bisa mendeteksi secara dini dan cepat berbagai bentuk penyimpangan, yaitu dengan membangun unit pengawasan internal, mengembangkan whistleblowing system, serta mengembangkan budaya korektif di mana sesama pegawai saling mengoreksi apabila ada rekannya yang melakukan penyimpangan.

Dalam pembenahan internal organisasi, Ditjen Pajak juga telah melakukan  kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengefektifkan dan memaksimalkan fungsi pengawasan internal.

Ditjen Pajak bertekad secara sungguh-sungguh dalam gerakan reformasi birokrasi yang digalakkannya. Sejak 2002, penerapan hukuman disiplin kepada pegawai yang menyalahgunakan wewenang terus diberlakukan dengan tegas. Dalam lima tahun terakhir, jumlah pegawai yang terkena sanksi disiplin meningkat signifikan.

Pada 2007, jumlah pegawai yang terkena sanksi disiplin sebanyak 196 orang. Angka itu bertambah pada 2008 menjadi 406 orang. Pada 2009 dan 2010 berturut-turut Ditjen Pajak memberikan sanksi disiplin kepada 516 dan 657 pegawai. Sedangkan sejak awal 2012, sudah ada 39 pegawai yang dijatuhkan sanksi.

Reformasi birokrasi adalah tugas besar yang tidak dapat ditanggung oleh Ditjen Pajak sendiri, namun dibutuhkan dukungan dan partisipasi seluruh masyarakat. Reformasi birokrasi merupakan proses panjang dan terus-menerus karena harus mengubah cara pandang dan budaya kerja. Reformasi birokrasi yang bertujuan menjadikan Ditjen Pajak sebagai institusi terpercaya dalam memungut pajak tidak akan sukses tanpa diimbangi dengan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak. Dengan sistem perpajakan yang menganut sistem self assessment, kesadaran Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya secara sukarela adalah kunci sukses dari pelaksanaan sistem perpajakan nasional.

Reformasi birokrasi terbukti sudah membuahkan hasil. Tren peningkatan penerimaan pajak adalah buktinya. Realisasi penerimaan pajak yang pada 2002 hanya sebesar Rp176 triliun, pada 2007 meningkat menjadi Rp571 triliun, dan kemudian pada 2011 menjadi Rp742 triliun. Hasil reformasi birokrasi pada akhirnya juga akan dinikmati oleh rakyat berupa peningkatan kesejahteraan dan perbaikan layanan umum.

Mari dukung Ditjen Pajak dalam mengemban tugas mengumpulkan pajak negara. Bayar dan laporkan pajak Anda dengan jujur dan benar sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Bangga bayar pajak! (WEBTORIAL)

Sumber: http://nasional.news.viva.co.id
Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared: