Revisi Perpres Korupsi Sasar Tiga Sektor

Author : Administrator | Sabtu, 04 Maret 2017 05:48 WIB

Penulis: MI

Antara/Puspa Perwitasari

PERATURAN Presiden yang Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang tahun ­­2012-2025 dan Jangka Menengah tahun 2012-2014, yang diterbitkan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono, akan disempurnakan.

Demikian yang disampaikan Kepala Staf Presiden Teten Masduki seusai menggelar pertemuan dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo.

“Kami membicarakan rencana kerja sama antara pemerintah dan KPK. Kerja sama itu ialah di bidang pencegahan korupsi yang selama ini sudah ada perpresnya, tapi kami akan menyempurnakan perpres itu,” terangnya di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (3/3).

Dipaparkan Teten, ada tiga sasaran pencegahan korupsi dalam penyempurnaan perpres tersebut. Pertama, sektor pengadaan barang dan jasa. Kedua, sektor perizinan dan tata niaga. Ketiga, sektor penerimaan negara.

Ketua KPK Agus Rahardjo menambahkan bahwa perpres yang ada saat ini masih terlalu luas cakupannya. Untuk itu, kata dia, perlu difokuskan sasarannya.

“Jadi kalau (sektor) perizinan dampaknya terhadap indeks persepsi korupsi kita karena salah satu komponen dari indeks itu kalau Anda pelajari ialah index of doing business. Nanti kita bangun suatu integrasi data informasi yang bisa dilihat oleh masyarakat luas sehingga presiden juga mudah mengontrolnya,” paparnya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro ­me­nyampaikan penekanan pada aspek pencegahan tersebut dimaksudkan untuk menolong aparatur sipil negara agar tidak tersangkut pada tindakan yang berpotensi koruptif.

“(Fokus) pertama, pengadaan barang dan jasa. Jelas manfaatnya kepada belanja pemerintah. Kita harapkan belanja pemerintah lebih efisien,” katanya.

Selain itu, pembenahan di sektor perizinan dan tata niaga dilakukan untuk menciptakan ekonomi yang berbiaya murah. “Jadi high cost economy mudah-mudahan bisa dipangkas dengan perizinan dan tata niaga,” tambahnya.

Terkait pembenahan di sektor penerimaan negara, kata Bambang, pihaknya akan mendorong industri pertambangan untuk membayar pajak dengan benar.

“Pertambangan ini banyak sekali yang belum atau tidak bayar pajak dengan benar, termasuk urusan bea cukai,” jelasnya. (Nur/P-4)

Sumber: http://www.mediaindonesia.com/news/read/94804/revisi-perpres-korupsi-sasar-tiga-sektor/2017-03-04#
Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared: