Roy Suryo: Prita Bebas, UU ITE Akan Direvisi

Author : Administrator | Selasa, 18 September 2012 14:20 WIB
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Demokrat Roy Suryo (Facebook KRMT Roy Suryo)

VIVAnews - Perjuangan Prita Mulyasari agar terbebas dari jeratan hukum akhirnya berhasil. Mahkamah Agung membebaskan Prita dari tuduhan pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Omni Internasional.

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Demokrat, Roy Suryo, mengapresiasi putusan Peninjauan Kembali MA itu. Bahkan ada kemungkinan DPR merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Saya mengapresiasi putusan MA ini sebagai dorongan positif untuk merevisi, memperjelas, atau melengkapi UU ITE tersebut sesuai Prolegnas dan juga menyelesaikan RUU Tindak Pidana Teknologi Informasi (TiPiTi)," kata Roy Suryo dalam pesan kepada VIVAnews, Selasa 18 September 2012.

Roy berharap dengan direvisinya UU ITE ini, tidak perlu ada lagi multi-intepretatif bagi penegak hukum seperti yang terjadi pada kasus Prita. "Sempat dikira UU ITE ini belum berlaku seperti UU KIP yang diberlakukan dua tahun setelah diundangkan," jelasnya.

Roy mengakui saat kasus Prita ini mencuat, dia hadir sebagai saksi ahli yang dihadirkan oleh negara dan kejaksaan. "Saat itu saya bertugas menjalankan amanah sebaik-baiknya untuk mempertahankan UU ITE ini. Namun dalam perkembangannya ada kelemahan dalam Pasal 27 yang akhirnya menjadi seperti sekarang," jelasnya.

Menurut Roy Suryo, revisi UU ITE ini akan dilakukan setelah Komisi I DPR menyelesaikan revisi UU Penyiaran dan RUU LPP TVRI-RRI. "Setelah itu, Komisi I akan concern ke revisi UU ITE dan RUU TiPiTi itu," ujarnya.

Putusan bebas Prita itu dibacakan oleh majelis PK yang diketuai oleh Djoko Sarwoko dengan beranggotakan Surya Jaya dan Suhadi, Senin 17 September 2012.

"Majelis hakim secara bulat mengabulkan permohonan PK terpidana," kata Kepala Biro Humas MA, Ridwan Mansyur, Senin 17 September 2012.

Yang menjadi pertimbangan majelis PK adalah novum atau bukti baru berupa putusan perkara perdata yang menyatakan menolak gugatan RS Omni yang diajukan Prita. "Putusan itu intinya menyatakan bukan perbuatan melawan hukum, bukan mencemarkan nama baik. Sehingga, hakim PK mengabulkan PK," tutur Ridwan.

Dengan demikian, kasus ini sudah memiliki ketetapan hukum. "Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan memulihkan martabatnya seperti semula," tambah Ridwan.

Sebelumnya, majelis kasasi MA, dalam putusan perkara bernomor 822 K/PID.SUS/2010, telah membatalkan vonis bebas Prita Mulyasari dalam kasus pencemaran nama baik RS Omni Internasional. Vonis 6 bulan penjara dengan 1 tahun masa percobaan ditimpakan oleh hakim kasasi MA untuk Prita.

Sedangkan, pada 29 September 2010, majelis kasasi MA yang dipimpin Harifin Tumpa mengabulkan permohonan kasasi gugatan perdata yang diajukan Prita Mulyasari melawan RS Omni Internasional. Sehingga, Prita dibebaskan dari seluruh ganti rugi yang nilainya Rp204 juta.

Menanggapi putusan itu, Prita mengaku sangat bahagia. "Syukur Alhamdulillah saya bebas, subhanallah. Mudah-mudahan ini (putusan) sudah tetap dan terakhir. Karena sudah saya jalani sejak 2008," ujarnya kepada VIVAnews, Selasa 18 September 2012.

Sumber: http://politik.news.viva.co.id
Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared: