RUU Pemilu, TNI/Polri Saatnya Diberi Hak Pilih

Author : Administrator | Rabu, 12 Oktober 2011 11:33 WIB

 

Peneliti Center of Electoral Reform (Cetro), Refly (Kanan)

Peneliti Center of Electoral Reform (Cetro) Refly Harun menyatakan, sudah saatnya anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian RI (TNI/Polri) diberikan hak pilih, sama dengan hak yang diberikan kepada warga negara lain.
 

Usulan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat tentang Rancangan Undang-Undang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemilihan Umum DPR, DPD, dan DPRD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/10/2011).  "TNI/Polri sudah seharusnya diberikan hak pilih," katanya.
 

Refly mempertanyakan alasan TNI/Polri tidak diberi hak pilih, karena mereka tidak boleh berpolitik. Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga tidak boleh berpolitik, tetapi tetap mendapatkan hak pilih. Begitu pula hakim konstitusi tidak boleh berpolitik, tetapi tetap boleh memberikan suara dalam pemilu.
 

Jika persoalannya adalah kepentingan, maka menurut Refly, pihak yang seharusnya tidak boleh memilih adalah penyelenggara pemilu, dari Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota, provinsi, hingga KPU pusat. Pasalnya, merekalah yang paling mudah mengolah hasil perolehan suara.


Sumber : Kompas

Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared: