Pengadaan alat uji simulator SIM terindikasi korupsi
|
VIVAnews - Kabareskrim Komjen Polisi Sutarman mengungkapkan Polri sudah merampungkan penyidikan dugaan korupsi pengadaan alat simulator ujian SIM ke Kejaksaan. Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun tengah mengusut kasus ini dengan beberapa tersangka yang sama.
"Sudah dikirim ke Kejaksaan. Lima-limanya (tersangka). Kemarin tiga, terus dua menyusul," kata Komjen Pol Sutarman di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 17 September 2012.
Berkas penyidikan itu lanjut Sutarman, sedianya akan dikirimkan pada Jumat pekan lalu. Namun karena waktu pengiriman berkas menjelang sore dan khawatir kantor tutup maka berkas itu dikirimkan hari ini.
"Karena kalau kesorean tidak diteliti dulu, Jumat-Sabtu dihitung hari 14 hari. Kami hormati teman-teman Jaksa Penuntut Umum supaya tidak habis masa 14 hari. Berkasnya cukup tebal."
Dalam kasus ini, Polri menetapkan lima tersangka, yakni mantan Wakil Kepala Korlantas Polri Brigjen Didik Purnomo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, AKBP TF sebagai Ketua Panitia Lelang, Kompol L sebagai Bendahara Lelang, dan dua pengusaha, Budi Susanto dan Sukotjo Bambang.
Sementara KPK menetapkan tersangka, antara lain mantan Kepala Korlantas Irjen Polisi Djoko Susilo, mantan Wakil Kepala Korlantas Polri Brigjen Polisi Didik Purnomo, dan dua dari pihak swasta Budi Susanto dan Sukotjo Bambang.