Pasangan bakal calon presiden dan calon wakil presiden saat akan menjalani tes kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto |
JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi dan tes kesehatan bakal calon presiden dan calon wakil presiden peserta Pemilu Presiden (Pilpres) 2014, Sabtu (24/5/2014) sore ini.
Jika ada satu saja syarat yang tidak dilengkapi oleh pasangan kandidat, KPU menetapkan yang bersangkutan tidak dapat mengikuti pilpres pada Juli mendatang.
"Satu syarat saja tidak terpenuhi, (kami tetapkan bakal capres atau cawapres) gugur," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Sabtu (24/5/2014).
Dia mengatakan, jika memang ada kandidat yang tidak memenuhi syarat, partai politik atau gabungan partai politik yang mengusung dapat mengganti calon tersebut. Namun, kata Ferry, penggantian hanya dapat dilakukan satu kali kesempatan saja.
Adapun jika yang tidak terpenuhi hanya syarat administrasi, menurut Ferry, partai politik cuma perlu melengkapinya. Dia menuturkan, KPU memberi waktu selama tiga hari, yaitu Selasa, 27 Mei 2014 untuk melengkapinya.
"Misalnya, kalau yang tidak dilengkapi berkas laporan hasil kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) atau surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), itu bisa dilengkapi sampai 27 Mei," kata mantan Ketua KPU Jawa Barat itu.
KPU telah menerima berkas pendaftaran dua pasang bakal capres dan cawapres hingga Selasa, 20 Mei 2014 lalu. Setelah pendaftaran itu, KPU bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menggelar pemeriksaan kesehatan kandidat pada Kamis dan Jumat, 22 dan 23 Mei lalu.