SBY, Presiden RI(Rachmadin Ismail - detikNews) |
Jakarta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membentuk gugus tugas pencegahan dan penanganan pornografi. Tim yang terdiri dari para menteri hingga pemerintah daerah ini akan bekerja untuk membasmi pornografi secara terpadu.
Pembentukan gugus tugas ini ditandai dengan terbitnya Perpres no 25 tahun 2012 pada 2 Maret lalu. Perpres tersebut mengacu pada Pasal 42 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang mengamanatkan dibentuknya gugus tugas.
Bertindak selaku ketua adalah Menko Kesra Agung Laksono dan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai Ketua Harian. Sedangkan anggota-anggotanya adalah Menkominfo Tifatul Sembiring, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Gumelar, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin, Mendikbud M. Nuh, Mendagri Gamawan Fauzi, Menperin MS. Hidayat, Mendag Gita Wiryawan, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Mari E. Pangestu, Menkes Endang Rahayu Sedyaningsih, Mensos Salim Segaf Al Jufri, Menpora Andi Malarangeng, Kapolri Jendral Timur Pradopo, Jaksa Agung Basrief Arief, Ketua KPI Dadang Rahmat, dan Ketua Lembaga Sensor Film (LSF) Dr Mukhlis PaEni.
"Secara hukum, Gugus Tugas pencegahan pornografi pada dasarnya sudah dapat bekerja sejak Perpres No. 25/2012 ditetapkan (2 Maret)," kata Seskab Dipo Alam kepada detikcom, Senin (13/3/2012) malam.
Menurut Dipo, gugus tugas ini akan berkantor di Kementerian Agama. Nantinya, bakal ditunjuk seorang kepala sekretariat yang dijabat oleh pejabat eselon II di lingkungan Kemenag. "Jadi, sekretariatnya ada di Kementerian Agama. Dalam Gugus Tugas tersebut, menteri agama menjabat sebagai ketua harian," imbuhnya.
Tugas utama gugus tugas ini antara lain adalah; memantau pelaksanaan pencegahan dan penanganan pornografi; melaksanakan sosialisasi, edukasi, kerjasama pencegahan dan penanganan pornografi; dan melaksanakan evaluasi pelaporan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Gugus Tugas menyelenggarakan Rapat Pleno paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, yang dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota, dan dipimpin oleh Ketua. Sementara Rapat Harian yang dihadiri oleh Anggota diselenggarakan paling sedikit 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun.
Gugus Tugas ini juga dapat membentuk Sub Gugus Tugas yang dikoordinasikan oleh pejabat setingkat eselon I di lingkungan Kementerian Agama. Anggota Sub Gugus Tugas terdiri dari unsur pemerintah dan dapat melibatkan masyarakat, akademisi, praktisi, dan penegak hukum.