SBY Diharapkan Selamatkan 2 TKI Terhukum Mati

Author : Administrator | Rabu, 19 Desember 2012 09:17 WIB
Paspor TKI Dharry Frully dan Frans Hiu. (VIVAnews/Aceng Mukaram)

VIVAnews - Dua tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Siantan Tengah, Kecamatan Pontianak Utara, Pontianak, Kalimantan Barat, yaitu Frans Hiu (22) dan Dharry Frully Hiu (20), terancam hukuman mati di Malaysia.

Wakil Ketua Komisi IX DPR yang membidangi TKI di luar negeri, Irgan Chairul Mahfiz, berharap, kunjungan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menghadiri pertemuan konsultasi tahunan Indonesia-Malaysia di Kuala Lumpur, bisa sekaligus menyelamatkan kedua kakak beradik itu.

"Kunjungan Presiden ke Malaysia mulai Selasa hingga Rabu ini diharapkan sekaligus mengupayakan penyelamatan nasib dua TKI itu," kata Irgan dalam keterangan pers yang diterima VIVAnews, Rabu 19 Desember 2012.

Sebelumnya, dalam persidangan yang digelar Mahkamah Rendah Selangor selama Juni-Juli 2012, keduanya dinyatakan bebas alias tidak bersalah. Setelah mendapat vonis mati dari Mahkamah Tinggi, Frans dan Dharry kini menunggu pengadilan berikutnya di tingkat Mahkamah Rayuan guna memperoleh keadilan hukum di negara tersebut.

Dua TKI yang bekerja sebagai petugas arena ketangkasan milik Hooi Teong Sim di Jalan 4 Nomor 34, Taman Sri Sungai Pelek, Sepang, Selangor, itu tidak melakukan tindak kejahatan sehingga harus dibebaskan oleh tuntutan hukum ataupun pengadilan.

"Frans dan Dharry justru merupakan saksi adanya kasus pencurian di lantai atas mes perusahaan tempat mereka menetap. Selain Frans dan Dharry, di mes itu terdapat seorang pegawai berkewargaan Malaysia saat dimasuki perampok," ujar politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.

Irgan menjelaskan, pelaku pencurian adalah warganegara Malaysia, Kharti Raja. Karena diketahui perampok itu bertubuh besar, Dharry dan temannya yang warga Malaysia spontan melarikan diri ke luar.

Namun, tidak demikian dengan Frans yang berani sendirian menangkap pelaku. Frans pun membekuk Kharti dan sempat membawanya ke lantai bawah. Tak begitu lama, Kharti tewas di lokasi itu.

Dalam pemeriksaan polisi yang tiba di tempat kejadian ternyata ditemukan jenis narkoba dari saku celana si pencuri. Polisi selanjutnya melakukan visum terhadap jenazah Kharti dan menyimpulkan kematiannya akibat 'over dosis'.

Akibat kasus itu, pengadilan Mahkamah Rendah Selangor menyidangkan Frans, Dharry, serta rekannya dari Malaysia itu, sampai akhirnya memutus ketiganya tidak bersalah.

Berdasarkan putusan itu, pihak keluarga Kharti mengajukan banding ke Mahkamah Tinggi, akan tetapi yang digugat hanya Frans dan Dharry sementara rekannya yang warga Malaysia tidak dikutsertakan dalam perkara gugatan.
"Di Pengadilan Mahkamah Tinggi inilah hakim tunggal Nur Cahaya Rashad menetapkan hukuman mati kepada Frans dan Hiu," jelas Irgan

Sumber: http://nasional.news.viva.co.id
Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared: