SBY Soroti Kekerasan Terhadap Ahmadiyah di Jawa Barat

Author : Administrator | Rabu, 08 Mei 2013 09:09 WIB

Ilustrasi-MI/Seno/bo
 
 

Metrotvnews.com, Jakarta: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta semua komponen umat untuk mematuhi kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah sehingga tidak terjadi benturan antarumat, yakni Ahmadiyah dengan komunitas Islam lainnya.

"Sudah ada kebijakan untuk mencegah benturan antara Ahmadiyah dengan komunitas Islam lainnya. Patuhi, saling tahan diri dan cegah kekerasan," kata Presiden dalam akun Twitternya, @SBYudhoyono di Jakarta, Rabu (8/5).
 
Kepala Negara mengatakan pemerintah daerah dan aparat keamanan di daerah harus melakukan tindakan pro-aktif untuk mencegah adanya benturan antarkomponen masyarakat.


"Konflik antarumat beragama terjadi lagi di Tasikmalaya dan Bekasi. Kepala daerah, kepolisian dan pemuka agama mesti melakukan sesuatu," tegas Presiden.

Sebelumnya, usai rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden Selasa (7/5) malam, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono mengatakan, sejauh ini mekanisme penyelesaian konflik berbasis agama terutama Ahmadiyah telah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tahun 2008.

Untuk itu, pelaksanaan SKB tiga menteri tersebut perlu untuk didorong sebagai upaya dalam pencegahan konflik berbagai agama.

"Seperti juga kasus Ahmadiyah di Tasik dan lain-lain, saya kira dengan berpedoman pada SKB dapat dilakukan pencegahan. Ini  tugas pemerintah tentu juga didukung seluruh komponen masyarakat terutama pemda (pemerintah daerah)," katanya.

Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Jaksa Agung RI, Dalam SKB tersebut di antaranya, warga masyarakat tidak boleh menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum melakukan penafsiran tentang suatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan keagamaan dari agama itu yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.

SKB juga mengatur agar pemeluk Ahmadiyah, selama mengaku sebagai Islam, diminta menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Agama Islam yaitu penyebaran paham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW.

Sedangkan masyarakat diminta menjaga kerukunan dan ketenteraman, serta dilarang melakukan tindakan melawan hukum terhadap para penganut Ahmadiyah.

Bila tidak dipatuhi, baik masyarakat maupun pemeluk Ahmadiyah akan dikenakan sanksi seusai ketentuan undang-undang.

Selain itu, SKB juga memerintahkan kepada aparat pemerintah dan pemerintah daerah untuk melakukan langkah-langkah pembinaan dalam rangka pengamanan dan pengawasan pelaksanaan Keputusan Bersama ini. (Ant)


Editor: Irvan Sihombing

 

 

sumber : metrotvnews

Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared: