Sekjen TII ; Selamatkan Dan Dukung KPK

Author : Administrator | Kamis, 06 Oktober 2011 15:33 WIB

 Chandra M Hamzah dan Haryono Umar . Foto :  Okezone

Pada hari Rabu sore kemarin (05/10) Sekretaris Jenderal Transparancy International Indonesia (TII) Teten Masduki, menanggapi pengumuman Komite Etik KPK, yang memutuskan bahwa Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja dan Sekjen KPK Bambang Praptono Sunu dianggap telah melanggar etika ringan. Sedangkan dua Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah dan Haryono Umar dianggap tidak bersalah, dengan catataan tiga dari total tujuh anggota Komite Etik menganggap keduanya melanggar kode etik ringan. Kesimpulan Komite Etik bahwa ada pelanggaran etika ringan dalam tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus ditangkap sebagai momentum untuk bersih-bersih, sekaligus menegakkan kembali wibawa lembaga antikorupsi itu.
 

Menurut Teten, saat ini merupakan momen yang baik bagi KPK untuk membersihkan diri dan menegakkan kembali wibawa dan integritas kepada masyarakat setelah sempat menurun akibat dugaan pelanggaran kode etik tersebut. Masyarakat menerapkan standar tinggi atas integritas pimpinan dan pegawai KPK. Karena itu, hasil keputusan Komite Etik harus dijadikan sandaran untuk menuntaskan masalah pelanggaran kode etik itu.
 

            Teten berharap KPK sebagai lembaga harus diselamatkan. Ini merupalan momen yang bagus bagi lembaga itu untuk mendapat dukungan penuh dari masyarakat. Ia menghargai upaya KPK yang membentuk Komite Etik untuk memeriksa kasus ini, dan kemudian mengumumkan hasilnya. Artinya, lembaga itu serius menjalankan sistem penilaian internal untuk menegakkan kode etik. "Komite Etik sudah bekerja dengan baik. Adanya beberapa anggota yang punya pendapat berbeda dalam keputusan itu menunjukkan proses berjalan demokratis, dan tidak ada upaya menggiring agar komite melindungi KPK secara keseluruhan. (her)

Sumber : Kompas

Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared: