Sidang Nazaruddin Dilanjutkan Hari Ini

Author : Administrator | Rabu, 07 Desember 2011 10:14 WIB
sidang nazarudin

TRIBUNNEWS/HERUDIN

Nazaruddin terancam 20 tahun penjara terkait kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI Palembang.

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar persidangan terdakwa kasus dugaan suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games Muhammad Nazaruddin, Rabu (7/12/2011).

Persidangan kali ini mengagendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan Nazaruddin terhadap dakwaan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum. "Ya kita akan ajukan eksepsi. Rencananya (sidang) akan dijadwalkan hari ini pukul 09.00 WIB," ujar Elza Syarief, salah satu salah satu kuasa hukum Nazaruddin saat dihubungi pagi ini.

Elza mengungkapkan, dalam sidang tersebut, Nazaruddin akan mempertanyakan sejumlah kejanggalan dalam dakwaan. Ia menilai, jaksa tidak cermat dalam menyusun dakwaan tersebut, karena Nazaruddin tidak pernah diperiksa atas perbuatan yang dituduhkan JPU.

"Dan Nazar tidak pernah nerima uang dari proyek itu. Yang menerima justru Yulianis. Dalam BAP Yulianis, disebut uang itu ditemukan Yulianis, tapi tidak disita sama penyidik. Itu salah satu poin eksepsinya," kata Elza.

Dalam persidangan sebelumnya di Pengadilan Tipikor, Rabu (30/12/2011), Nazaruddin mengaku tidak mengerti dengan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum. Selama menjalani proses penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Nazaruddin mengaku belum pernah ditanya soal pertemuan untuk menerima cek sebesar Rp 4,6 miliar dari Manager Marketing PT Duta Graha Indah M El Idris, seperti yang tertuang dalam dakwaannya.

"Jadi ada sesuatu yang ditutupi dalam kasus ini, dan ada rekayasa. Saya ini bingung, karena ditanya pun belum pernah. Mungkin cara penyidik ada yang lebih canggih menentukan dakwaan itu yang saya tidak lihat," kata Nazaruddin.

Adapun, dakwaan yang dikenakan kepada Nazaruddin disusun secara alternatif. Dakwaan pertama mengacu Pasal 12 b Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua, berdasarkan Pasal 5 Ayat 2, dan Pasal 11 UU yang sama. Hukuman maksimalnya 20 tahun penjara ditambah denda maksimal Rp 1 miliar.

Sumber: http://nasional.kompas.com/
Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared: