Loeana Kanginnadhi (77) disidang di PN Denpasar (VIVAnews/Bobby Andalan) |
VIVAnews - Malang benar nasib nenek 77 tahun, Loeana Kanginnadhi. Dia menghadiri sidang di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar dengan kondisi tergeletak di atas kasur rawat inap milik RS Sanglah Denpasar. Penangguhan penahanan belum direspons.
Nenek yang tersandung kasus jual beli tanah itu hadir di tengah persidangan dalam kondisi sakit komplikasi, lumpuh, dan gagal ginjal. Anggota Komisi III DPR yang membidangi hukum, Eva Kusuma Sundari berharap ada kebaikan hati hakim dalam menangani kasus ini.
"Jadi, satu-satunya peluang saat ini ada di hakim. Setidaknya, hakim bisa mempercepat proses pengadilan nenek dan membuat putusan yang adil bagi si nenek," kata Eva di gedung DPR, Jakarta. Selasa 26 Juni 2012.
Menurut Eva, karena saat ini prosesnya sudah berada di pengadilan maka kesempatan tunggal untuk menciptakan keadilan ada di tangan hakim. Sebenarnya, kata Eva, kondisi ini bisa diminimalisir dari awal oleh kepolisian.
"Polisi menjadi pintu pertama menciptakan keadilan melalui diskresi yang dimiliki untuk memaksimalkan mekanisme nonpengadilan. Sehingga tidak perlu ke pengadilan," kata politisi PDI Perjuangan ini.
Nenek Loeanna yang sedang dirawat di Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah terpaksa datang ke PN Denpasar dalam kondisi tergolek di tempat tidur pasien. Diantar ambulans.
Nenek Loeana bukan koruptor atau penyelundup narkoba yang bisa membuat rusak otak generasi muda. Jerat hukumnya berawal dari kasus perdata, jual beli tanah. Kasus lalu bergeser ke ranah pidana. Loeana dituduh melakukan penipuan sebesar US$850 ribu.
"Menurut saya, justice for the poor itu murah, cepat, adil. Ini sepenuhnya di tangan hakim," kata Eva lagi. (eh)