PKS ini ditandatangani Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kemenkop UKM, Yuana Sutyowati Barnas dan Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3 KLHK) Tuti Hendrawati Mintarsih, hari ini Rabu 15 Meret 2017 di Palembang bersamaan dengan acara Rakornas Pengelolaan Sampah.
Hadir di pada acara tersebut Pemerintah Kota Palembang, Walikota Malang, dan kalangan perbankan.
Handy Fernandy dari Tim Media Kemenkop dan UKM dalam keterangan persnya kepada Tribunnews, Kamis (16/3/2017) menyebutkan, sinergi program dua kementerian tersebut merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) Nomor: PKS.1/MENLHK/PSLB3/PSLB./0/3/ 2016 dan nomor: 05/KB/M/KUKM/III/2016 tentang Program Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah berbasis Lingkungan Hidup.
Program pengelolaan bank sampah oleh dua kementerian ini antara lain memberikan sosialisasi peningkatan kapasitas bank sampah menjadi koperasi dan UKM dan pelaksanaan pendampingan.
Ditjen PSLB3 KLHK berperan melakukan Pemberdayaan kepada bank sampah untuk menjadi Koperasi atau UKM.
Pemberdayaan yang dilakukan meliputi peningkatan kapasitas kelembagaan bank sampah mulai dari struktur organisasi, tugas dan fungsi organisasi, sumber daya manusia (SDM) prasarana, manajemen, izin dan lainnya.
Ditjen PSLB3 KLHK juga berkewajiban melakukan pemberdayaan produk industri kreatif, menyiapkan data bank sampah, mengkordinasikan pengembangan usaha Bank Sampah melalui program strategis KLHK dan melakukan monitoring dan evaluasi.
Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kemenkop UKM Yuana Sutyowati mengungkapkan pihaknya melakukan sosialisasi penerbitan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) bagi usaha mikro dan kecil di bidang pengelolaan sampah.
Pihaknya juga akan mengembangkan usaha koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah bidang pengelolaan bank sampah melalui program pendampingan, advokasi usaha dan mengkordinasikan pengembangan usaha koperasi dan UMKM di bidang pengelolaan Bank Sampah melalui program strategis Kementerian Koperasi dan UKM.