Soal Garuda Merah di Dada Prabowo, David: Mari Kita Hormati Putusan MK

Author : Administrator | Senin, 09 Juni 2014 10:13 WIB
Amar Putusan MK tentang Garuda Pancasila

Jakarta - Ketua Timses Prabowo-Hatta, Mahfud Md menyatakan pemakaian gambar Garuda merah tidak melanggar UU dan tidak menyalahi putusan Mahakamah Konstitusi (MK). Atas hal itu, pengacara publik David Tobing meminta masyarakat membaca dengan cermat putusan MK dan menghormatinya.

"Kita harus menghormati putusan MK, di mana pasal 57 c yang melarang penggunaan lambang yang menyerupai lambang negara masih dipertahankan. Tidak bisa diartikan sebaliknya karena kalau demikian, maka akan terjadi manipulasi peraturan," kata David saat berbincang dengan detikcom, Senin (9/6/2014).

Putusan yang dimaksud yaitu putusan MK No 4/PUU-X/2012 yang dimohonkan oleh Forum Kajian Hukum dan Konstitusi dkk. Keduanya menguji Pasal 57 huruf c yang berbunyi:

Setiap orang dilarang membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara

dan Pasal 57 huruf d:

Setiap orang dilarang menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini.

Nah, dalam putusan MK yang dibacakan pada 15 Januari 2013,hanya menghapus pasal Pasal 57 huruf d dan ancaman pidananya yaitu yang tertuang dalam pasal 69 huruf c.

Jakarta - "Yang dibatalkan MK hanya pasal 57 huruf d dan pasal 69 huruf c. Sementara pasal 57 c masih tetap ada dan bahkan diperkuat oleh MK," ujar David yang pernah menggugat penggunaan lambang Garuda di baju Timses PSSI itu.

Pertimbangan MK yang memperkuat larangan membuat lambang garuda yang menyerupai Garuda Pancasila itu tertuang dalam halaman 50. Putusan yang diketok Mahfud Md itu menyebutkan pasal 57 huruf c tidak dimaksudkan untuk mengekang hak-hak warga negara dalam menggunakan lambang negara. Penggunaan bentuk-bentuk yang sama atau mirip sebagai lambang perseorangan, parpol, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan, memunculkan potensi kerugian bagi warga negara secara keseluruhan.

Kemiripan atau kesamaan bentuk lambang antara negara dengan perseorangan atau organisasi lain di luar negara, akan memunculkan anggapan bahwa negara dan pihak bukan negara memiliki kemiripan atau kesamaan dalam berbagai hal sehingga menimbulkan kerancuan.

"Adapun pasal yang mengatur penggunaan lambang Garuda Pancasila ada di sebelah dada kiri adalah pasal 54 angka 3," papar David.

Namun lewat akun twitternya, Mahfud menjawab polemik itu.

"MK nolak alasan itu, sebab kebanggaan menggunakan lambang adalah bagian dari nasionalisme. Maka MK memutus menggunakan lambang negara itu boleh," kata Mahfud melalui akun Twitternya @mohmahfudmd.

Sumber: http://news.detik.com/pemilu2014/read/2014/06/09/091646/2602567/1562/soal-garuda-merah-di-dada-prabowo-david-mari-kita-hormati-putusan-mk?993305
Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared: