Stop Politisasi Agama

Author : Administrator | Jum'at, 13 Juni 2014 09:29 WIB
Mahfud MD.

KOMPAS.com - Ada pernyataan miris yang dilontarkan Mahfud MD, Ketua Tim Pemenangan Pasangan Capres-Cawapres Prabowo-Hatta, saat rapat pemenangan dan pembekalan tim kampanye Prabowo-Hatta di Hotel Sahid, Jakarta, 27 Mei 2014.

Mahfud mengatakan, pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa memiliki banyak plus atau kelebihan. Jika mau dilihat kelemahannya, Prabowo-Hatta memiliki kelemahan lebih sedikit. Dalam pernyataannya, Mahfud juga menyinggung ajaran fikih Islam (kaidah ushul fikih).

Ia mengatakan, ”Sesuai ajaran fikih yang saya pelajari, harus memilih yang kelemahannya lebih sedikit. Dalam ushul fikih, menghindari kerusakan lebih baik daripada memilih kebaikan yang semu. Prabowo-Hatta lebih menghindari hal-hal yang mudarat.”

Perlu dipahami, pernyataan Mahfud yang membawa simbol-simbol agama itu (baca: ajaran fikih) muncul dalam forum politik berdasarkan kapasitasnya sebagai seorang politisi, ketua tim pemenangan pasangan capres dan cawapres, dan dalam konteks upayanya untuk memenangkan pasangan Prabowo-Hatta dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014.

Artinya, pernyataan itu muncul dalam rangka menaikkan posisi tawar pasangan Prabowo-Hatta. Andai saja Mahfud berada di kubu Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai lawan pasangan Prabowo-Hatta barangkali pernyataannya akan berbeda. Pernyataannya itu tidak bisa disamakan dengan pernyataan Mahfud dalam kapasitasnya sebagai seorang tokoh nasional, agamawan, ustaz, atau santri.

Kaidah ushul fikih—digagas oleh para imam ushuliyyin, salah satunya imam Abu Abdillah Muhammad bin Idris As-Syafi’i yang lebih dikenal dengan nama Imam Syafi’i—sebagaimana disitir Mahfud dalam pernyataannya adalah kaidah-kaidah universal sebagai pijakan untuk mengeluarkan hukum syara’. Ushul fikih adalah metodologi yurisprudensi Islam untuk melahirkan produk hukum demi kemaslahatan universal, bukan kemaslahatan golongan, khususnya mengenai hal-hal yang tidak disinggung secara rigid oleh Al Quran dan hadis Nabi.

Dengan demikian, penggunaan kaidah ushul fikih bukanlah untuk tujuan politik, ambisi kekuasaan yang bersifat profan, bukan pula untuk melegitimasi gerakan politik sebagaimana yang ditunjukkan Mahfud. Menyitir ilmu fikih hanya untuk menguatkan daya tawar politiknya di tengah masyarakat jelas adalah sikap yang salah kaprah. Dari sini mulai tampak apa yang diungkapkan Mahfud adalah bagian dari politisasi agama.

Ali Maschan Moesa, dalam bukunya berjudul Nasionalisme Kiai: Konstruksi Sosial Berbasis Agama (2007), mengatakan, politisasi agama berarti menggunakan simbol-simbol agama untuk menggerakkan massa, mengaduk-aduk emosi keagamaan, menjalin kekuatan di parlemen, dan seterusnya, tetapi tujuannya untuk kepentingan politik, bukan kepentingan agama.

Akibat fatal

Agama sangat erat kaitannya dengan persoalan keimanan, ketakwaan, dan keyakinan kepada Tuhan. Agama tidak membeda-bedakan golongan politik. Agama meneguhkan aspek kepentingan abadi, yaitu keselamatan di dunia dan akhirat. Adapun politik sangat erat kaitannya dengan persoalan kekuasaan yang bersifat sesaat.

Jika politik diperjuangkan untuk kepentingan agama, barangkali tidak akan menjadi masalah. Namun, jika agama dieksploitasi untuk kepentingan politik seperti penggunaan simbol-simbol agama dan ajaran agama hanya demi tujuan mencapai kemenangan politik, di sinilah mulai terjadi pelecehan agama.

Mari kita belajar dari sejarah. Pada abad pertengahan, misalnya, di dunia Barat pernah terjadi dominasi agama Nasrani terhadap segala aspek kehidupan. Tidak hanya dalam aspek sosial, hukum, tetapi juga dalam aspek politik. Akibatnya, agama Nasrani dan dogma-dogma gereja kerap dijadikan sebagai alat legitimasi kepentingan politik sesaat di Barat.

Walhasil, pelecehan agama tidak bisa dihindari karena agama dieksploitasi terlalu jauh oleh kepentingan politik dan nafsu keserakahan. Akankah ini juga terjadi di Indonesia?

Jika kita tidak ingin hal itu terjadi, hendaknya para agamawan, ulama, ustaz, santri, atau apa pun namanya yang kini terlibat dalam percaturan politik menjelang Pilpres 2014, tidak menyeret agama ke ranah politik sebagai strategi untuk memenangkan pasangan yang didukungnya. Dalam konteks itu, Imam Ghazali mengategorikan ulama yang mengeksploitasi agama demi kepentingan dunia sebagai ulama al-syuk, yaitu ulama yang menjual ayat dengan murah, mencari legitimasi murahan yang bersumber dari ajaran agama untuk mencapai hasrat keduniaannya.

Kemenangan dalam pilpres adalah hal yang bersifat duniawi. Dan, menurut ukuran agama, hal tersebut sangatlah rendah dan murah harganya dibandingkan dengan agama itu sendiri, seperti tersebut dalam surat Al Baqarah. Wallahuaalam bisshawab.

Sumber: http://nasional.kompas.com/read/2014/06/13/0852289/Stop.Politisasi.Agama
Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared: