Sudah Lakukan Gelar Perkara, Polri Putuskan Kasus Budi Gunawan Tak Layak Diusut

Author : Administrator | Selasa, 19 Mei 2015 09:06 WIB
Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan (tengah) meninggalkan ruangan tempat acara

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Victor Edison Simanjuntak mengatakan, penyidik Badan Reserse Kriminal Polri telah melakukan gelar perkara dugaan gratifikasi Komjen Budi Gunawan pada April lalu. Hasil gelar perkara menyatakan bahwa kasus tersebut tak layak ditingkatkan ke penyidikan.

Victor menyebutkan, gelar perkara dihadiri tiga pakar hukum, yakni Chairul Huda, Teuku Nasrullah, dan Yenti Garnasih.

"Gelar juga dihadiri penyidik dari direktorat lain di Bareskrim. Hasilnya, perkara itu tidak layak ditingkatkan ke penyidikan," ujar Victor saat dihubungi Kompas.com Selasa (19/5/2015) pagi.

Victor mengatakan, penyidik Bareskrim Polri tidak dapat disebut menghentikan perkara tersebut. Penyidik menganggap bahwa perkara itu saja sudah tidak layak untuk diusut.

"Mau dihentikan bagaimana? Orang gelar itu saja sudah menunjukan bahwa penyidikannya enggak memenuhi syarat. Jadi ya sudah, Polisi anggap perkara itu tidak pernah ada," lanjut Victor.

Soal rencana gelar perkara bersama yang sempat digembar-gemborkan akan dilakukan secara terbuka, Victor berdalih Polri telah berupaya melaksanakannya. Namun, ia beralasan, tidak ada satu pun yang bersedia hadir dalam gelar perkara tersebut.

"Kami menunggu mereka kan, ternyata masing-masing bilang (perkara) sudah selesai. Salah satu buktinya mereka tidak datang di dalam undangan gelar perkara yang waktu itu. Jadi ya sudah," kata Victor.

Victor juga memastikan bahwa tidak akan ada gelar perkara lagi untuk dugaan gratifikasi Komjen Budi Gunawan. Keputusan Polri ini telah diketahui oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung.

Budi Gunawan ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan transaksi mencurigakan. Ia dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pihak Budi lalu mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap penetapan tersangka itu. Sidang praperadilan yang dipimpin hakim Sarpin Rizaldi memutus bahwa penetapan tersangka Budi oleh KPK tak sah. Status tersangka Budi dinyatakan batal.

Pasca putusan praperadilan, KPK melimpahkan berkas perkara Budi ke Kejaksaan Agung. Selanjutnya, Kejaksaan justru melimpahkan kasus itu ke kepolisian dengan alasan polisi pernah mengusut kasus tersebut.

Sumber: nasional.kompas.com
Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared: