Surat Edaran Ujaran Kebencian Bisa Jadi Kriminalisasi

Author : Administrator | Jum'at, 06 November 2015 10:32 WIB
Aktivis antikorupsi Dahnil Anzar Simanjuntak.
Aktivis antikorupsi Dahnil Anzar Simanjuntak.

 

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan,  Surat Edaran Ujaran Kebencian menebar teror bagi mereka yang suka mengkritik via medsos melalui meme. Bahkan meme-meme yang dibuat berisi kritik yang ditampilkan begitu kreatif.

"Surat Edaran Ujaran Kebencian ini harus segera dicabut. Sebab surat edaran tersebut bisa menjadi alat untuk melakukan kriminalisasi bagi mereka yang suka mengkritik," katanya, Jumat, (6/11).

Jadi, kata Dahnil, sebaiknya Presiden Jokowi memerintahkan Kapolri untuk segera mencabut surat edaran anti demokrasi tersebut. Surat edaran itu anti demokrasi karena merupakan simbol anti kritik.

 

Pengamat Politik UI Agung Suprio mengatakan, surat edaran tersebut menunjukkan kalau proses demokrasi di Era Pemerintahan Jokowi mundur ke belakang. Ini merupakan hal tak bagus. "Adanya surat edaran ini menunjukkan demokrasi mundur ke belakang. Sebab surat edaran ini mengekang kebebasan berbicara dan berekspresi," kata Agung.

Sumber: http://nasional.republika.co.id
Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared: