Susno Duadji Tetap Divonis 3,5 Tahun Bui

Author : Administrator | Selasa, 04 Desember 2012 10:49 WIB
Mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji (VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis)

VIVAnews - Mahkamah Agung (MA) menolak upaya kasasi yang diajukan mantan Kabareskrim Polri Komjen Susno Duadji. Dengan putusan ini, Susno tetap dibui sesuai vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tiga tahun enam bulan.

Dikutip dari laman Panitera MA, vonis atas Susno diketok 22 November 2012 dengan anggota majelis hakim kasasi, antara lain Leopold Luhut Hutagalung, Sri Murwahyuni, dan M Zaharuddin Utama. "Amar putusannya JPU tolak, terdakwa tolak."    
   
Adapun nomor register perkara ini adalah 899 K/PID.SUS/2012. Perkara masuk MA pada 24 April 2012 dan mulai didistribusikan di antara anggota majelis mulai 9 Mei 2012.

Diberitakan sebelumnya, Susno divonis 3,5 tahun penjara di PN Jakarta Selatan, Kamis 24 Maret 2012. Hakim menilai Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat. Selain hukuman penjara, hakim juga  mewajibkan Susno membayar denda Rp200 juta subsidair enam bulan penjara.

Susno, kata para hakim, terbukti menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kabareskrim Mabes Polri untuk melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Arowana. Susno menerima hadiah sebesar Rp500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut.

Para hakim juga menilai bahwa dari fakta dalam persidangan terbukti bahwa Susno memangkas dana hibah untuk pengamanan Pilkada Jawa Barat. Dana itu dipakai bersama-sama dengan sejumlah orang yang juga diadili dalam kasus ini.

Selain hukuman penjara dan membayar denda itu,  Susno juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara Rp4 miliar. Kalau tidak dikembalikan dalam waktu satu bulan sejak putusan tetap alias setelah keputusan di Mahkamah Agung, maka harta bendanya akan disita.

Tak puas, Susno dan pengacara kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Namun, PT DKI Jakarta pun menguatkan putusan PN Jakarta Selatan. Namun, majelis mengoreksi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait hukuman ganti rugi. Majelis memutuskan Susno harus membayar ganti kerugian negara yang lebih besar, Rp4,2 miliar.

Sumber: http://nasional.news.viva.co.id
Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared: