Sylviana Murni Penuhi Panggilan Bareskrim

Author : Administrator | Senin, 30 Januari 2017 10:15 WIB

Mantan Walikota Jakarta Pusat, Sylviana Murni tiba di gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/1/17). Ia diperiksa terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Kwarda Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014 dan 2015.

 

JAKARTA, KOMPAS.com- Mantan Wali Kota Jakarta Pusat Sylviana Murni kembali diperiksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim.

Kali ini, calon wakil gubernur DKI Jakarta itu dipanggil sebagai saksi dugaan korupsi pembangunan Masjid Al Fauz di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat.

Dalam pemangilan pertama untuk kasus ini, Sylvi tiba sekitar pukul 09.01 WIB dengan mobil Pajero sport putih bernomor polisi B 1149 TJH.

Mengenakan kemeja putih dipadukan dengan blazer hitam dan kerudung bermotif garis putih hitam, Sylvi didampingi tiga pengawal. 

Ketiga orang itu sempat menghalangi para pewarta yang hendak bertanya dan mengambil gambar kedatangan Sylvi.

Turun dari mobil, Sylvi terus menundukkan kepalanya hingga masuk ke lift gedung Ombudsman, kantor sementara Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

Masjid Masjid Al Fauz dibangun sekitar tahun 2011-2012. Saat dibangun, Sylvi menjabat sebagai wali kota Jakarta Pusat.

Masjid berlantai dua itu dibangun dengan menggunakan dana anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) 2010 sebesar Rp 27 miliar.

Pada 2011 ada tambahan anggaran sebesar Rp 5,6 miliar. Akhirnya masjid itu selesai dibangun dan diresmikan oleh Fauzi Bowo yang saat itu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 30 Januari 2011.

Saat itu, kursi Wali Kota Jakarta Pusat telah bergulir ke Saefullah yang kini merupakan Sekretaris Daerah DKI Jakarta.

Dalam penyelidikan kasus ini, Saefullah telah dimintai keterangan oleh polisi.

Belakangan, diketahui bahwa audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai ada kelebihan anggaran sebesar Rp 108 juta dari pembangunan Masjid Al Fauz tahun 2011.

Pemkot Jakarta Pusat disebut sudah mengembalikan kelebihan anggaran tersebut ke kas daerah.

Penyidik telah menemukan indikasi awal adanya penyimpangan dalam pembangunan masjid tersebut.

Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto sebelumnya mengatakan, diduga ada kerugian negara akibat ketidaksesuaian spesifikasi saat kontrak dan sesudah dibangun.

Setelah bangunan itu jadi, spesifikasinya turun dari kesepakatan.

Selain itu, ada dugaan proyek ini tak dikerjakan secara satu kesatuan. Petugas sempat beberapa kali mendatangi masjid Al Fauz untuk melakukan cek fisik.

Bahkan salah satu tiang masjid dibongkar untuk melihat konstruksinya.

 

Penulis
: Lutfy Mairizal Putra
Editor : Krisiandi
Sumber: http://nasional.kompas.com
Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared: