Tak Puas Vonis Hakim, Hari Sabarno Banding

Author : Administrator | Kamis, 05 Januari 2012 14:19 WIB
Mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno (Antara/Fanny Octavianus)

VIVAnews - Mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno divonis 2 tahun 6 bulan oleh sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Tak puas atas vonis tersebut, Hari Sabarno pun mengajukan banding.

"Kami akan menyatakan langsung banding," kata Kuasa Hukum Hari Sabarno, Eko Prananto di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 5 Januari 2012.

Menurut Eko, dalam persidangan telah jelas terungkap bahwa tidak ada pertimbangan yang menyatakan bahwa Hari Sabarno menyetujui radiogram kepada kepala daerah di 22 provinsi. Radiogram itu terkait dengan pengadaan mobil pemadam kebakaran tahun 2003-2005. "Ini diputuskan begitu saja," ujar Eko.

Sementara itu, ditemui usai pembacaan putusan, Hari Sabarno menegaskan akan mengajukan banding. Hari beralasan beberapa pertimbangan yang meringankan tidak disinggung. Memo dinas palsu lanjut Hari mengenai radiogram yang diterimanya dari Oentarto juga tidak dipertimbangkan.

"Kebenaran murni yang terungkap dalam persidangan mengenai yang meringankan tidak disinggung," ujar Hari di pengadilan Tipikor.

Lebih Ringan

Purnawirawan TNI itu juga mengaku tidak khawatir dengan keputusan banding yang nantinya justru akan memberatkan hukumannya. "Ya itu urusan yang Maha Kuasa aja, sekarang (saya mau lihat) penegakkan hukum, keadilan, kejujuran itu seperti apa. Kecuali kalau saya memang ditarget untuk digituin ya terserah," ungkapnya.

Seperti diketahui, selain vonis 2,5 tahun penjara, Hari Sabarno juga harus membayar denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Hari Sabarno hukuman pidana penjara selama lima tahun. Selain itu, JPU juga membebankan denda sebesar Rp250 juta, subsider 6 bulan kurungan. (ren)

• VIVAnews

Sumber: http://nasional.vivanews.com
Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared: