TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap seorang oknum Bea Cukai Semarang berinisial JH, karena melakukan pungli untuk kepengurusan dokumen impor.
JH yang merupakan pejabat fungsional pemeriksa dokumen (PFPD) di Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Emas Semarang melakukan pungli ke pengusaha ekspedisi muatan kapal laut di sebuah tempat pijat, di Jalan Mayjen Sutoyo Semarang, Jawa Tengah, Kamis (10/11/2016) pukul 19.00 WIB.
"Oknum JH melakukan pungli kepada para pengusaha yang mengurus dokumen impor. Modus yang dilakukan adalah importir yang mengurus dokumen impor diminta transfer Rp 50 juta ke rekening penampungan bank yang telah disediakan JH, untuk memperlancar maupun mengecilkan biaya yang harus dikeluarkan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya, Jumat (11/11/2016).
Selanjutnya dari rekening penampungan tersebut kemudian JH mengambil dana hasil pungli untuk kepentingan pribadi maupun mengirim ke berbagai pihak.
Selain menangkap JH, penyidik Bareskrim juga menggeledah rumah JH di Graha Bukit Wahid blok B2/27 Simongan Semarang.
Berbagai barang bukti ditemukan dan disita penyidik, diantaranya laptop, hand phone dan uang yang ditampung sebesar Rp 340 Juta.
"Saat ini penyidik Bareskrim sedang memeriksa JH di Poltabes Semarang," tambah Agung Setya.