Andi Widjajanto |
JAKARTA, KOMPAS.com — Deputi Tim Transisi Bidang Arsitektur Kabinet, Andi Widjajanto, mengatakan, dibutuhkan dana sebesar Rp 120 miliar untuk mengubah nomenklatur sebuah kementerian.
"Prosesnya juga tidak sederhana, bahkan sampai level kabupaten harus ganti plang nama, stempel, hingga kop surat," kata Andi di Jakarta, Selasa (24/9/2014), seperti dikutip Antara.
Menurut dia, hal tersebut bisa berdampak pada pengeluaran yang tidak diperlukan. Namun, di sisi lain, masyarakat juga menginginkan pemerintahan yang ramping.
Berdasarkan perhitungan yang dilakukannya bersama Tim Transisi Jokowi-JK, selain membutuhkan dana yang besar, perubahan nomenklatur tersebut juga akan memakan waktu hingga enam bulan.
Penjelasan tersebut disampaikan sehubungan dengan agenda presiden dan wakil presiden terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla untuk menyederhanakan sejumlah kementerian ke dalam satu wadah.
Andi mengatakan, hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk merancang pemerintahan yang efektif dan efisien untuk kabinet mendatang.