TNI AU Akan Ganti Kerusakan Bangunan Akibat Kecelakaan Hercules

Author : Administrator | Kamis, 02 Juli 2015 08:56 WIB
Anggota TNI membersihkan puing pesawat Hercules C-130 milik TNI AU yang jatuh di Jalan Jamin Ginting, Medan, Rabu (01/07/2015). Pesawat jatuh pada Selasa, dua menit setelah lepas landas dari Pangkalan Udara Soewondo pukul 12.08 ketika hendak menuju Tanjung Pinang.

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Agus Supriatna mengatakan, pihaknya akan mengganti semua kerusakan bangunan milik warga akibat peristiwa jatuhnya pesawat Hercules C-130 di kawasan Padang Bulan, Medan, Selasa (30/6/2015).

Agus mengatakan, TNI AU akan berkoordinasi dengan pemilik bangunan yang berada di Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntangan, yang rusak tersebut.

"Itu jelas tanggung jawab kami. Nanti itu ada (ganti rugi), akan kami koordinasikan dengan pemilik rumah, termasuk mobil yang tertimpa," kata Agus, seusai melihat persemayaman jenazah penumpang Hercules di hanggar Lanud Soewondo Medan, Rabu (1/7/2015),

Selain pemilik bangunan, kata dia, TNI Angkatan Udara juga memberikan bantuan terhadap keluarga prajurit TNI yang meninggal dunia dalam peristiwa tersebut. Menurut dia, bantuan dari asuransi tersebut juga akan diberikan kepada keluarga atau anak prajurit TNI yang ikut tewas dalam kecelakaan itu.

"Kalau korbannya TNI, sudah ada aturan asuransinya. Keluarganya, anaknya, juga sudah ada asuransi," ujar Agus.

Ketika ditanya mengenai "penumpang gelap" dengan membayar dalam jumlah tertentu agar bisa menumpangi pesawat militer itu, Agus membantahnya. Sesuai aturan di lingkungan TNI Angkatan Udara, kata dia, tidak ada keharusan untuk membayar bagi warga sipil yang ingin menumpangi pesawat Hercules.

Dalam aturan TNI Angkatan Udara, tidak diperbolehkan adanya pembayaran untuk naik pesawat Hercules, melainkan hanya berupa izin, termasuk bagi keluarga prajurit TNI. Jika ada warga yang bukan keluarga prajurit TNI dalam pesawat Hercules, berarti ada oknum yang sengaja melanggar aturan tersebut.

"Itu oknum, peraturannya tidak boleh, nanti akan selidiki," ujar dia.

Sumber: nasional.kompas.com
Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared: