(VIVAnews/Ikhwan Yanuar)
|
VIVAnews - Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo, dan mantan Sekretaris Negara, Muladi, tak hadir dalam pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi. Keduanya menolak untuk bersaksi dalam kasus suap suap di Buol, Sulawesi Tengah.
"Keduanya tidak bersedia hadir dan sudah disampaikan kepada penyidik," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, saat dikonfirmasi, Senin 17 September 2012.
Johan menjelaskan, Yasin Limpo dan Muladi diperiksa atas permintaan Bupati Buol, Amran Batalipu, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penerbitan izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit di Kabupaten Buol. "Pemeriksaan Syahrul Limpo dan Muladi adalah sebagai saksi meringankan atas permintaan tersangka Bupati Buol," kata Johan.
Kasus ini, KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka, salah satunya Bupati Buol, Amran Batalipu dan Pemilik PT Hardaya Inti Plantation, Siti Hartati Murdaya.
Sebelumnya, dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan Gondo Sudjono dan Yani Anshori, dua anak buah Hartati sebagai tersangka. Mereka diduga memberikan suap kepada Amran Batalipu sebesar Rp3 miliar.