Adakah Perang Melawan Nepotisme?

Author : KAMARUDDIN | Senin, 14 November 2016
Ilustrasi.
 
Beberapa media televisi dan media cetak belakangan memberitakan suhu politik di Korea Selatan memanas setelah sahabat Presiden Park Geun-hye, Choi Soon-sil, ditangkap polisi karena dianggap telah campur tangan dalam urusan pemerintahan. Namun, ditang­kapnya kawan Presiden tersebut tidak membuat protes warga mereda karena mereka juga menun­tut Presiden Park Geun-hye mengundurkan diri. Karena perlakuan Presiden Park Geun-hye terha­dap sahabatnya Choi Soon-sil termasuk bagian dari Nepotisme yang melanggar hukum.

Jaksa penuntut yang meng­investigasi kasus kedekatan Presiden Park Geun-hye de­ngan kawannya Choi Soon-sil menilai bahwa hubungan ke­dekatan keduanya tidak bisa dibenarkan. Pasalnya, Pre­siden telah membiarkan ka­wannya yang warga sipil itu mendapatkan akses ke se­jumlah dokumen rahasia ne­gara yang membuatnya bisa mempengaruhi isu-isu peme­rintahan. Choi Soon-sil juga dituding telah menggunakan “perkawanannya” dengan Pre­si­den untuk mendapatkan ke­untungan pribadi lewat se­jumlah yayasan nonprofit.

Di Korea Selatan, Nepo­tisme juga merupakan per­buatan melanggar hukum. Jauh sebelum kasus yang me­libatkan Presiden Perempuan Korsel tersebut, pada tahun 2010 semasa Presiden Lee Myung-bak, Menteri Luar Negeri Korsel waktu itu Yu Myung-hwan, mengundurkan diri jabatannya karena keta­huan melakukan nepotisme dengan mengangkat putrinya menduduki posisi strategis di Kementerian yang dia pimpin.

Apa yang terjadi di Korea Selatan saat ini mau tidak mau mengingatkan kita pada ge­rakan Reformasi 1998 yang memaksa Presiden Soeharto mengakhiri kekuasaannya setelah 32 tahun! Dimana salah satu pemicu gelombang refor­masi tersebut adalah adanya tuduhan Nepotisme terhadap Presiden Soeharto.

Pertanyaannya, apa itu Nepotisme sehingga mampu me­micu gejolak sebuah negara dan memaksa mundur seorang Presiden? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KB­BI), Nepotisme adalah perilaku yang memperlihatkan kesu­kaan yang berlebihan kepada kerabat dekat; atau kecen­de­rungan untuk mengutamakan (menguntungkan) sanak sau­dara sendiri, terutama dalam jabatan, pangkat di ling­ku­ngan pemerintah; atau tinda­kan memilih kerabat atau sa­nak saudara sendiri untuk memegang pemerintahan wa­laupun objek yang di­untung­kan tidak kompeten. 

Nepotisme diatur secara tegas dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepo­tisme, menegaskan bahwa “Ne­potisme adalah setiap per­buatan Penyelenggara Ne­ga­­ra secara melawan hukum yang menguntungkan kepen­ti­ngan keluarganya dan atau kro­ninya di atas kepentingan ma­sya­rakat, bangsa dan nega­ra”.

Berdasarkan Undang-un­dang tersebut, jelas dan tegas bahwa Nepotisme adalah se­buah pelanggaran hukum. Persoalannya adalah sampai saat ini kita belum melihat ada perang melawan Nepotisme, belum ada Vonis Hakim yang menghukum terdakwa yang melakukan perbuatan nepo­tisme. Perang hanya dilakukan pada Korupsi, Vonis dija­tuhkan hanya karena mela­kukan Korupsi, padahal ko­rup­si tersebut dilakukan dan diawali dengan melakukan Kolusi dan Nepotisme. Secara terpisah pun, Nepotisme dapat diproses hukum karena telah melanggar undang-undang.

Sejak Era Reformasi, Pem­berantasan Korupsi memang te­rasa gencar dilakukan. Lem­baga Anti Rasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibentuk, puluhan pelaku Korupsi ditangkap dan dihu­kum. Para Pejabat Peme­rin­ta­han, Menteri, Gubernur, Bu­pati/walikota; para tokoh Par­tai Politik, Ketua Partai, Ang­gota DPR dan Para Penegak Hukum itu sendiri Hakim, Jaksa dan Polisi ditangkapi dan dihukum karena kasus korupsi.

Tetapi kasus-kasus Nepo­tisme sepertinya lenyap dan terlupakan begitu saja. Con­toh­nya, Nepotisme yang dila­ku­­kan Presiden Soeharto. Ne­potisme yang dilakukan Pre­siden Soeharto benar-benar telah membuat rakyat sakit hati karena seluruh anak-anak Soeharto dan istrinya menjadi anggota DPR, disamping me­rang­kap sebagai pengusaha, begitupula dengan sanak sau­daranya yang lain.

Nepotisme yang dilaku­kan Presiden Soeharto tidak pernah tersentuh hukum. Dan yang mutakhir adalah nepo­tis­me yang dilakukan oleh Ratu Atut Chosiyah di Banten. Ke­jahatan nepotisme yang dila­ku­­kan keluarga Atut tidak ubah­nya dengan keluarga Su­har­­­to di­mana seluruh anak-anak Su­harto dan istrinya men­­jadi anggota DPR, disam­ping me­rangk­ap sebagai pe­ngu­­­­saha kakap. Ratu Atut Cho­­­siyah “hanya” dituntut Jak­­sa Komisi Pemberantasan Ko­­rupsi karena perbuatan Ko­rupsi yang dila­kukan seca­ra, terstruktur, siste­matis, dan mas­sif atau disingkat TSM. Ra­tu Atut Chosiyah mengua­sai elit-elit birokrasi di peme­rin­ta­han dan elit-elit politik di Ban­ten sehingga dia bisa de­ngan mudah mengatur dan me­ngua­sai semua proyek yang ada.

Kini kejahatan Nepotisme seperti itu terus bermunculan, terutama dalam pengangkatan pejabat birokrasi dan penun­jukan pelaksana proyek-pro­yek setelah berlangsungnya Pemilihan Kepala Daerah. Ada candaan yang sering ter­dengar, “setelah Pilkada semua pejabat sampai ajudan bahkan sopir akan berganti, begitu pula rekanan penyedia/pe­laksana proyek”.

Walau telah dibungkus sistim dan prosedur “kom­pe­tisi,” tetap saja dengan mata awam sekalipun terlihat bahwa yang terpilih, diangkat atau di­tunjuk itu adalah para ke­luar­ga, kerabat atau teman-te­man­nya. Orang-orang yang le­bih berkualitas dan memiliki kom­petensi telah duluan ter­sing­­kir, tidak diberi kesem­pa­tan untuk berkompetisi me­nun­­jukan il­mu dan ke­ahlian­nya.

Nepotisme sangat kentara terjadi pada birokrasi peme­rintahan daerah sekaligus terkait dengan Pemilihan Ke­pala Daerah (Pilkada) adalah dengan adanya gelombang mutasi Pejabat Aparatur Sipil Negera (ASN) antar daerah. Ketika jagoannya kalah dalam Pilkada maka mereka segera mengajukan permohonan pin­dah ke daerah yang Kepala Daerahnya mempunyai “hu­bu­ngan kekerabatan” dengan­nya. Dan lima tahun kemudian mereka akan kembali ke da­erah tersebut jika yang me­nang adalah jagoan mereka. Petualang-petualang jabatan yang mengandalkan Nepo­tis­me tersebut dapat dilihat pada pelantikan pejabat ASN setelah Pilkada. Pada daerah tersebut juga akan mudah terlihat siapa yang orang dekat dan tidak dengan Kepala Daerah.

Berkembangnya praktek Nepotisme membuat ASN ter­pak­sa ikut berpolitik dukung-mendukung calon kepala da­erah dengan motif imbalan jabatan. Walau secara kualitas ASN itu sesungguhnya memi­liki pendidikan, kualifikasi dan keahlian memadai untuk berkompetisi secara fair dalam menduduki jabatan. Tetapi adanya praktek nepotisme itulah yang membuat mereka pada akhirnya “terpaksa” ikut berpolitik, atau paling tidak mencari orang dekat/tangan kanan Kepala Daerah untuk mengamankan jalan menuju menduduki jabatan tertentu.

Hal itu pulalah yang me­nye­­babkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, se­bagaimana diubah menjadi Un­dang-Undang Nomor 8 Ta­hun 2015, tentang Pemi­li­han Gubernur, Bupati dan Wa­li Ko­ta,  dicantumkan atu­ran bah­wa petahana atau in­cum­bent di­larang melakukan peng­­gantian pejabat 6 bulan se­belum masa jabatannya ber­akhir !

Lantas bagaimana caranya agar nepotisme tidak terus terjadi? Sesungguhnya mo­mentum itu telah terjadi pada tahun 1998 dengan adanya tuntutan penghapusan KKN (Korupsi, Kolusi dan Ne­po­tisme). Bahkan masalah pem­berantasan dan pencegahan KKN telah ditetapkan oleh MPR sebagai salah satu agen­da reformasi, tetapi belum menunjukkan hasil seba­gai­mana pemberantasan korupsi. Oleh karenanya perlu dila­kukan “kampanye memerangi nepotisme”. Publik harus di­beri tahu betapa des­truk­tifnya prak­tik Nepotisme jika terus ter­jadi dan rakyat diminta un­tuk bersikap kritis terhadap prak­tek-praktek Nepotisme yang terjadi seperti halnya yang terjadi di Korea Selatan. Ne­potisme harus diperangi sebagaimana halnya perang melawan korupsi yang telah dilakukan Presiden-presiden setelah era Reformasi. Presiden Megawati memerangi Korupsi dengan membentuk Komisi Pemberarantasn Korupsi (KPK) di era pemerintahannya. SBY memerangi korupsi de­ngan dengan slogan “Katakan TIDAK pada korupsi” dan “Saya akan berdiri paling depan menghunus pedang melawan korupsi”. Joko Wido­do memerangi korupsi dengan memberantas pungli, bahkan “Bukan hanya Rp. 500 ribu atau Rp. 1 juta, urusan Sepu­luh Ribu Rupiah pun akan saya urus!,”

Bagi sebagian orang “Pe­rang Melawan Nepotisme” mungkin akan membuat ga­duh karena telah merasa nya­man dengan kondisi seperti ini. Sama halnya dengan sinis­me terhadap gerakan pembe­ran­tasan pungli yang dilaku­kan Presiden Joko Widodo. Pada awalnya banyak yang mengatakan “ngapain presi­den mengurus yang ecek-ecek, korupsi kecil-kecilan!” Tetapi baru sebulan jalan masyarakat sudah merasakan dampak positifnyanya, urusan di kantor Imigrasi, kantor Polisi, urusan di Samsat, urusan di Pencata­tan Sipil  betul-betul murah.

Dengan perang melawan Nepotisme, diharapkan akan terjadi perubahan signifikan, bila perlu penghancuran com­fort zone (zona nyaman) Ne­potisme yang dinikmati seba­gian orang! Tetapi akan mem­buat lebih banyak rasa keadilan yang dinikmati lebih banyak orang. Semoga

Sumber: http://harianhaluan.com/news/detail/61891/adakah-perang-melawan-nepotisme
Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared: